dutapublik.com, LAMPUNG TENGAH – Di Desa Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah diduga ada ribuan hektar lahan bekas dari PT TEIS DELTA AGRINDA (TDA). Dimana saat ini ribuan hektar lahan tersebut diduga belum memiliki kejelasan pasca berakhirnya hak guna usaha (HGU) PT TDA pada tahun 2018 lalu.
Lahan yang diduga tak bertuan itu hanya dikuasi beberapa orang oknum saja pasca berakhirnya HGU pada 4 tahun silam. Bahkan sejumlah oknum ini menguasai sekitar 80 hektaran lebih perorang.
Untuk itu, warga desa setempat memint agar pemerintah segera melakukan penertiban lahan eks PT TDA tersebut.
Diketahui jauh sebelumnya sebanyak 2.406 orang warga telah berstatus sebagai pemohon berharap bisa menggarap lahan eks PT TDA. Mereka merupakan warga gabungan dari 11 kampung di wilayah Lampung Tengah.
Dalam pengajuan itu warga mengajukan permohonan untuk menggarap lahan 1bhektar perorang. Namun hingga kini pengajuan warga belum ada kejelasan.
Salah satu kampung yang terhubung di 11 kampung tersebut yaitu kampung Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji terdapat 169 permohonan, masing-masing pemohon berharap agar bisa menggarap lahan seluas 1 hektar.
Menurut keterangan warga Kampung Sukajaya yang tidak mau disebut namanya, bahwa tidak semua nama pemohon memiliki lahan pertanian.
Namun faktanya bahwa ada oknum yang menguasainya lahan dimana oknum tersebut menguasai hingga 80 hektar perorangnya. (Hazwarsyah)



