dutapublik.com, LAMPUNG TENGAH – Terkait penguasaan tanah eks PT. TDA, sebagian masyarakat Desa Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah mulai membentuk perkumpulan yang dinamakan Mamperes.
Menurut informasi, Rabu 14 Desember 2022 ada yang sudah memulai upaya dalam rangka mencegah penguasaan dari pihak lain di luar Mamperes.
Kuat salah satu warga Desa Sukajaya menceritakan saat didatangi tim dari Mamperes di rumahnya di lokasi tanah eks PT TDA.
“Kan udah jelas masa hak guna usahanya/HGU udah selesai dari Tahun 2018. Buat apa juga membentuk MAMPERES lagi. Udah jelas Tanah itu bisa dikatakan tanah tak bertuan ya udah serah kan lah Ama tim pengurusnya. Nantinya kan pihak pemerintah yang akan menyelesaikannya kenapa masih aja mau dipertahankan sementara sekarang ini masih dalam penertiban lahan,” jelas Kuat. (Hazwarsyah)





