LSM GAKORPAN Segera Laporkan Dugaan Korupsi Pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Di Rohil Tahun 2021-2022

313

dutapublik.com, ROHIL – Tim investigator dan monitoring DPP GAKORPAN (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Penyelamatan Aset Negara) akan laporkan sejumlah paket – paket Pekerjaan Peningkatan Jalan TA 2021-2022 di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan nilai yang fantastis. Diduga paket-paket pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan yang matang.

Karena fakta pekerjaan di lokasi kegiatan nyaris mencederai Perpres No: 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hal ini disampaikan Tim Investigator dan Monitoring DPP GAKORPAN Arjuna Sitepu saat dikonfirmasi melalui video virtualnya, Jumat, Pukul 17:00 WIB (20/1).

“Kami menilai pelaksana perusahaan tidak memiliki KD (Kemampuan Dasar) untuk pekerjaan jalan, sebab pekerjaan proyek jalan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai metode pelaksanaannya, terkesan pekerjaannya asal jadi saja dan hasilnya tidak memenuhi ketentuan kwalitas juga kuantitas mutu pekerjaan yang dipersyaratkan di dalam kontrak kerja, sesuai ketentuan amanat Pasal: 2 UU No: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turunanya Jo Pasal 21 UU No: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.

“Hal ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, persengkokolan jahat dan pelanggaran terhadap Hukum TIPIKOR, sebagaimanan amanat Pasal: 1 Ayat: 2 UU No: 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara,” ucapnya.

Tim Investigator dan Monitorig DPP GAKORPAN Arjuna Sitepu, sudah melakukan upaya konfirmasi kepada para pihak yang bersangkutan. Mencoba menghubungi salah satu PPTK yang berinisial R dengan nomor hp 0823-8527-****. “Kami mencoba menghubungi Pelaksanaan Proyek tersebut Berinisial T dengan nomer 0812-6605-***, namun tidak mendapat tanggapan jawaban dan penjelasan yang pasti,” ungkapnya.

Lalu kata Arjuna Sitepu, langkah yang ia lakukan  sudah sesuai dengan aturan sebagaimana ketentuan Pasal: 28F UUD 1945 dan turunnya Jo PP No: 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan demikian hasil dari pelaksanaan keterbukan tersebut akan membawa instansi untuk mendorong dan berkontribusi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Good Governance,” terangnya.

“Kami menduga proyek tersebut udah jelas bukan dilimpahkan kepada ahli kontruksi yang benar-benar pakar dalam pengerjaan proyek peningkatan jalan, berharap baik dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mau pun pihak APH yang lain tolong dikroscek, ditindaklanjuti proyek tersebut,” ujarnya.

“Kami mencoba berdialog sama warga yang dekat sekitar proyek peningkatan jalan simpang kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir yang berinisial J, beliau mengatakan baru hitungan bulan saja proyek tersebut dikerjakan, dan lihat lah pak. Kondisinya sekarang, hancur banyak berlobang dan menimbulkan kecelakaan,” tutupnya.

Tim Investigator dan Monitoring DPP GAKORPAN juga mengaku sudah mengirim Foto dan Video hasil investigasi di lapangan  kepada PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dinas  PUTR Kabupaten Rokan Hilir serta Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Kanan (DAK REGULER) di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang Sumber Dana-nya DAK (Dana Alokasi Kusus) TA 2022, Pelaksana PT Permata Kencana Utama dengan Nilai Rp 13.658.527.019, dan Peningkatan Jalan Lancang Kuning, Lokasi Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Pelaksana PT Riau Makmur, Nilai Rp 3,018,296,795,99, APBD Rokan Hilir TA 2021.

Namun hingga pemberitaan ini terbit, belum ada jawaban dan perjelasan terkait proyek tersebut. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *