Maraknya Bank Gelap Berwujud Lintah Darat Di Kabupaten Karawang, Berikut Tanggapan Dari Advokat PERADI

605

dutapublik.com, KARAWANG – Maraknya “bank gelap” di wilayah Kabupaten Karawang terus berkeliaran sehingga banyak merugikan warga. Salah satu warga yang mengaku sudah dirugikan oleh beroperasinya bank gelap tersebut adalah YN. 

YN sudah menjelaskn beberapa waktu lalu kepada awak media dutapublik.com terkait dengan kerugian moril maupun materil karena berhubungan dengan bank gelap tersebut.

Persoalan ini membuat salah satu praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Endang Subhan, S.Ag., angkat bicara. Ia mengatakan maraknya dugaan bank gelap atau perbankan yang tidak memiliki izin dari dinas terkait dan banyak sekali masyarakat merasa di rugikan oleh bank gelap yang nilai bunganya melebihi aturan pemerintah yang ditetapkan.

Terkait kasus YN, sambung Endang Subhan yang merupakan anggota PERADI ini bahwa sudah jelas YN ini mempunyai itikad baik dan akan melunaskan sangkutan tersebut namun sangat disayangkan itikad baik YN tidak direspon oleh Ervin yang diduga pengelola bank gelap tersebut.

Untuk itu Endang menegaskan bahwa masalah ini bisa dituntaskan secara hukum pidana melalui jalur kepolisian.

“Adapun untuk persoalan ini harus diselesaikan secara hukum,” tegasnya pada awak media dutapublik.com.

Masih Endang Subhan, ia menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan kepada dinas terkait bahwa masih banyaknya bank gelap di wilayah Karawang agar masyarakat luas semakin tercerahkan dan tidak terjebak dalam jeratan lintah darat. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *