Advokat Suryana Somasi Disdikpora Cianjur Soal Penyaluran Insentif Guru Paud

690

dutapublik.com, CIANJUR – Berawal dari adanya informasi tentang pembagian insentif guru PAUD yang diduga tidak transparan khususnya di kecamatan Cikalongkulon, dan tidak tertutup kemungkinan tejadi di kecamatan lain sekabaupaten Cianjur, menjadi perhatian serius seorang praktisi hukum, Suryana, SE., S.Hi., MH. Oleh karena hal tersebut ia pun melayangkan surat somasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  Kabupaten Cianjur.

Saat ditemui jurnalis dutapublik.com di kantornya Jalan kujang Jiwa No.19 Desa Sukamulya Kecamatan Cikalongkulon Cianjur, Suryana mengatakan bahwa pada intinya dalam somasi tersebut pihaknya mempertanyakan beberapa hal terkait dengan penyaluran insentif guru PAUD, antara lain tentang kriteria guru penerima insentif, mekanisme penyaluran insentif, dari mana sumber anggarannya, berapa jumlah yang terskaurkan, juga tentang guru yang menerima apakah sudah betul-betul memenuhi persyaratan.

“Untuk ini dengan tidak mengesampingkan asas praduga tak bersalah, ini ada informasi jadi kami mengecek kebenarannya sebetulnya. Itu somasi tidak berisi tuduhan tapi berisi pertanyaan dan permintaan, jadi ada informasi bahwa dana insentif dibagikan tidak transparan, oleh sebab itu kami menanyakan kriteria apa guru-guru yang mendapatkan insentif itu, bagaimana metodanya, dari mana pos dananya, berapa yang tersalurkan ke Cikalongkulon, terus minta yang kebagian itu apa benar-benar memenuhi kriteria atau tidak,” ujarnya. Kamis (19/1).

Dengan somasi tersebut, dikatakannya bertujuan untuk perbaikan bukan untuk  sesuatu hal atau kepentingan lain.

“Dan tujuannya itu untuk perbaikan saja, tidak ada tujuan – tujuan lain, ” katanya.

Disinggung tentang bagaimana pihak Disdikpora Kabupaten Cianjur menanggapi ataupun memberikan jawaban terkait somasi dimaksud, ia menjelaskan bahwa pihaknya meminta waktu selama 30 hari, dengan alasan memberikan kesempatan kepada pihak dinas pendidikan untuk mempersiapkan berkas atau data yang diminta.

“Belum ada jawaban, karena kami mintanya juga 30 hari, dikasih waktu 20 hari karena mungkin itu, dinas harus mempersiapkan berkas-bekasnya dan sebagainya, dan kami juga di sini harus mempersiapkan juga, karena itu nanti kalau jawabannya tidak benar itu kan pidana. Untuk mengetahui jawaban benar atau tidak tentu kami harus mengkroscek, kami harus punya bukti-bukti pembanding untuk menguji kebenaran Jawaban dari dinas itu, ‘ tandasnya.

lebih jauh ia mengatakan, sebagai informasi ada sejumlah 40 orang guru PAUD di wilayah  Kecamatan cikalongkulon yang mendapatkan insentif dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dari jumlah keseluruhan yang diusulkan sebanyak lebih dari 80 orang guru sekecamatan Cikalongkulon.

“Informasinya ada 40 orang yang dapat, yang ada di daftar resmi, katanya ada yang tidak masuk daftar resmi 2 orang, nah itu tidak masuk daftar resmi apa juga kriterianya aneh juga kan,” ucapnya keheranan.

“Katanya yang diusulkan 80 orang guru lebih, yang dapat 40 orang. itu info sementara. Nanti saja jawaban dari sana termasuk hal yang saya tanyakan kepada dinas,” tandasnya.

Ia berharap pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur memberikan jawaban, menurutnya kalau memang ada hal yang kurang agar diperbaiki,

“Harapan saya ada jawaban, dan jika memang ada hal yang tidak proporsional dan tidak profesional itu ditata kembali, diperbaiki, ” harapnya.

Selain itu, yang juga dipersoalkan oleh pihaknya, bukan hanya sekedar uang akan tetapi azaz keadilan dan pemerataan serta pengakuan dan tidak diskriminatif,

“Untuk ke depannya kalau menurut pikiran saya, kalau memang dananya terbatas yang ada itu dibagi aja semuanya, kayak kemarin Rp. 2.100.000,00 ( dua juta seratus ribu rupiah) perorang untuk 40 orang, kalau memang jumlah guru 80 kenapa tidak dibagi sejuta perorang, jadi kebagian semua,” paparnya.

“Permasalahan di sini bukan masalah nominal uangnya, tapi rasa diperlakukan tidak pada tempatnya, tidak adil, diskriminatif, padahal sama-sama memenuhi syarat, sama-sama sudah mengajar lima tahun, sama-sama sudah punya sertifikat diklatsar itukan. Jadi bukan masalah uang saja, walaupun tidak munafik, para guru juga mungkin membutuhkannnya.” bebernya.

Salah satu kepala Tk yang tak mau disebut identitasnya, saat dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa sudah selama dua tahun guru – guru yang mengajar di lembaga pendidikan yang dipimpinnya belum mendapatkan insentif.

“Sudah dua tahun dari tahun 2021 dan 2022 guru kami belum ada yang mendapatkan insentif, padahal menurut kami mereka sudah memenuhi syarat. kalau bagi kami, ya kalau ada haknya kenapa tidak, sedangkan yang lain kebagian, di mana rasa keadilannya, ” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum dapat tanggapan dari pihak Disdikpora Cianjur terkait somasi yang dilayangkan kantor advokat Suryana, SE., SH.i., MH tersebut. (Hans).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *