Ketum Baladewa Kritik Sikap Pesimis Sekretaris Apdesi Karawang Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

339

dutapublik.com, KARAWANG – Dalam pemberitaan di beberapa media online, Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPC Kabupaten Karawang, Alex Sukardi, S.H., M.H., mengaku pesimis atas bergulirnya wacana perpanjangan masa jabatan Kepala desa di Indonesia. Karena menurutnya, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Pasal 39 tahun 2014 merupakan hal yang mustahil dilakukan oleh pemerintah saat ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Barisan Kepala Desa Karawang (Baladewa), Endang Macan Kumbang merasa keberatan dengan statement Sekretaris Apdesi DPC Kabupaten Karawang yang mengatakan mustahil bahwa pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 6 Pasal 39 tahun 2014.

Menurut Endang, tidak ada yang mustahil jika mau berjuang dan mau berusaha, dirinya bersama seluruh kepala desa se-Indonesia sudah berjuang dan berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan aturan dan peraturan yang sudah baku.

“Adapun permasalahan dikabulkan atau tidak yang penting unjuk rasa kemarin bertujuan untuk merevisi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 9 tahun dan berlaku surut tanpa periodesasi, ya kalau pakai periodesasi 2 kali pun gak ada masalah yang penting 9 tahun di kali 2, jatuhnya 18 tahun, gak masalah,” ujar Endang kepada awak media dikediamannya, Kamis (26/1) sore.

Selain itu kata Endang, tujuan unjuk rasa kemarin itu juga atas keinginan dari seluruh kepala desa agar supaya dana desa 10% sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dan kesejahteraan lain. Pemerintah harus mengembalikan kedaulatan desa ke tangan pemerintahan desa untuk Indonesia Jaya.

“Masalah dikabulkan atau tidak itu nomor 70 yang penting kita sudah berusaha, tidak ada yang mustahil, kita sudah berjuang ko, serahkan saja ke wakil rakyat. Masalah politik dan lain-lain itu urusan individu, tidak ada urusan kepala desa dengan politik yang penting kita menuntut hak dan normatif yang mesti dilaksanakan oleh pemerintah untuk pemerintahan desa,” tuturnya.

Ketua Baladewa Endang Macan Kumbang menyarankan agar Sekretaris Apdesi DPC Kabupaten Karawang jangan membuat analisis sendiri, karena menurutnya ini untuk kepentingan seluruh kepala desa di Indonesia.

“Bagi yang tidak setuju cukup diam tidak perlu berkomentar, kalau memang disetujui nanti oleh pemerintah ya kita nikmati sama-sama. Kami butuh motivasi dari seluruh organisasi yang ada, dorongan dan dukungan yang kami butuhkan bukan pesimistis,” ucapnya.

Endang menegaskan, Sekretaris Apdesi DPC Kabupaten Karawang jangan memberikan pesimis terhadap rekan-rekan kepala desa yang lagi berjuang dan tidak perlu beranalisa sendiri.

“Itu atas nama pribadi atau organisasi, tapi karena judulnya Apdesi, berarti yang ngomong itu oknum dari pengurus Apdesi. Saya kecewa berat dengan statementnya Sekretaris Apdesi DPC Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Selanjutnya Endang membeberkan, Sekretaris Apdesi DPC Kabupaten Karawang, Alex Sukardi berstatement di beberapa media online bahwa untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Pasal 39 tahun 2014 tidak semudah itu, harus ada riset akademisi dan harus segala macam. Menurut Endang hal itu kewenangan pemerintah dan wakil rakyat.

“Kami bersama rombongan seluruh kepala desa Indonesia bersatu yang kemarin menggeruduk gedung MPR-RI dan DPR-RI sudah melangkah dengan pasti dan penuh dengan pertimbangan, dengan perhitungan yang mantap dan dengan dasar-dasar yang kuat, sehingga kami melangkah ke jakarta tidak semena-mena tidak punya dasar argumen, kita sudah mempertimbangkan dengan masa apa yang kita lakukan, jadi tidak perlu mengecilkan dengan analisis pribadi,” pungkasnya. (Hans)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *