Apdesi Sulut Soroti PMK No. 81 Tahun 2025 dan Dampaknya Pada Pencairan Dana Desa

140

dutapublik.com, MINAHASA – Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 menuai kritik dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), khususnya terkait penundaan pencairan Dana Desa Tahap II Non Earmark sebagaimana diatur dalam Pasal 29B.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apdesi Sulawesi Utara, Lucky Kasenda, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, penundaan pencairan ini tidak berpihak kepada pemerintah desa dan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam manajemen keuangan desa.

Melalui sambungan telepon pada Minggu (30/11/2025), Lucky Kasenda menjelaskan bahwa anggaran non earmark sudah tercantum dalam RAPBDes dan seharusnya dijalankan sesuai perencanaan, termasuk pembayaran layanan internet desa, listrik desa, dan dana publikasi kegiatan desa.

“Anggaran non earmark itu telah tertata dalam RAPBDes dan merupakan keputusan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat. Jika tidak dapat dicairkan, maka pelaksanaan anggaran akan terganggu dan berpotensi menimbulkan kekisruhan terhadap program yang sudah direncanakan,” ujar Ketua DPD Apdesi Sulut tersebut.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 29B PMK No. 81 Tahun 2025, Dana Desa Tahap II dapat ditunda penyalurannya apabila persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (3) huruf b tidak disampaikan secara lengkap dan benar hingga 17 September 2025.

Penundaan Dana Desa Tahap II mencakup:
a) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dan
b) Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

“Menindaklanjuti kondisi ini, DPP Apdesi di bawah pimpinan Ketua Umum Surta Wijaya segera menggelar rapat koordinasi melalui Zoom Meeting dengan pengurus dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa Apdesi akan melakukan langkah penolakan terhadap keputusan Menteri Keuangan tersebut,” jelas Lucky.

Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat Apdesi Pusat bersama seluruh pengurus daerah akan menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta pembatalan terhadap kebijakan tersebut.

“Apdesi se-Indonesia akan menghadap Presiden agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali keputusan ini,” tandasnya. (Effendy)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *