Bang Jago Asal Palembang Tak Berkutik Ketika Ditangkap Polisi

595

dutapublik.com – JAKARTA Diketahui, sebelumnya telah terjadi aksi penganiayaan terhadap seorang Perawat RS. Siloam Sriwijaya Palembang, bernama Christina Remauli (27), oleh seorang Pria yang sempat mengaku sebagai Polisi.

Menindaklanjuti atas kejadian tersebut, akhirnya Aparat Penegak Hukum (APH_red) terkait berhasil menangkap Bang Jago tersebut yang diketahui berinisial JT (38), pada Jumat (16/4).

Baca Juga:  Makam Keramat Situs Dalam Lumaju Dirusak OTK, Dengan Sigap Aparat Polsek Maja Turun Ke TKP

Terkait hal itu, Advokat NR Icang Rahardian, S.H., memberikan apresiasi kepada APH atas penangkapan JT di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Setelah APH menetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Perawat RS. Siloam Sriwijaya Palembang, JT yang kini ditahan pihak Kepolisian dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan pengrusakan barang.

Menurut Icang, sudah tepat langkah Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menjerat JT dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Baca Juga:  Alvin Lim Bongkar Strategi Hotman Paris Hutapea Rubah Pidana Jadi Perdata Dalam Kasus 7 Ton Emas

“Bang Jago yang bernama JT itu, harus dijerat pasal pengrusakan aset milik Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang,” ujar Pengacara dan Juga Ketua Umum IWO Indonesia itu. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *