dutapublik.com, CIANJUR – Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga Kabupaten Cianjur, Helmi Halimudin mengklarifikasi terkait berita sebelumnya yang sudah terbit dengan judul kegiatan Istigosah Pemkab Cianjur dalam rangka 100 hari Musibah Gempa dikritisi Pemuda Cianjur, Helmi Halimudin saat ditemui diruang kerjanya (4/3) menjelaskan Pegawai Negeri Sipil itu segala sesuatunya harus resmi, dikarenakan penyelenggaraannya hari Rabu tanggal 1 otomotasi itukan hari kerja berarti harus pake surat tugas.
“Ini berpikirnya untuk kebaikan saja bukan yang lain-lain, ketika misalkan tidak diberi tugas takutnya kesana kemari berangkat dari sekolah tapi tidak sampai ke tempat yang ditugaskan, makanya sama saya pun diabsen dikumpulin, ” ujarnya.
“Kita berdo’a itu untuk 100 hari gempa, karena dengan berdo’a itu kan sesuatu hal yang baik antara manusia dengan Tuhannya, tidak ada manuver politik tidak ada apapun, ” lanjutnya.
Helmi menambahkan ketika ini intruksi dari Bupati wajar karena Bupati sebagai Pimpinan tertinggi Pemerintahan di Kabupaten Cianjur, kalau tidak ada surat tugas berarti tidak resmi dasarnya kan ada surat dari Bupati, yang ditugaskan pun sekolah- sekolah dekat saja.
“Walaupun Istigosah digelar, tapi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, ” ucapnya.
Helmi menegaskan kenapa harus pakai surat tugas karena kami resmi Instansi kalau tidak pakai surat tugas berarti bepergiannya bodong makanya harus ada surat tugas. Untuk menjaga hal- hal yang tidak diinginkan.
“Bagaimana kalau ada penertiban disiplin pegawai oleh Pol PP tertangkap kan jadi masalah, kalau ada surat tugas jelas mereka sedang ditugaskan mengikuti do’a bersama atau Istigosah,” tandasnya.
Hal senadapun dilontarkan oleh Kabid Sd Disdikpora Kabupaten Cianjur Arifin kepada dutapublik di ruang kerjanya mengutarakan bahwa terkait diberikan surat tugas saat Istigosah yakni dalam rangka penerapan disiplin pegawai.
“kalau PNS itu setiap ada kegiatan di luar kantor itu harus berbekalkan surat tugas, jadi mau apa itu kegiatannya PNS itu terikat dengan disiplin pegawai, ” ujar kabid.
Masih kata Arifin, perjalanan dinas itu ada ketentuan kalau hanya dari dinas ke Alun-alun itu tidak termasuk perjalanan dinas tidak memakan waktu satu hari hanya waktunya juga satu jam, kegiatan Istigosah tersebut kan di waktu jam kerja, wajar kalau Pa Kadis mengeluarkan surat tugas.
“Kenapa tidak berbentuk himbauan atau undangan, menurutnya ini kan pimpinan yang mengintruksikan, sebetulnya ini kegiatan yang positif. Pimpinan itu punya kewajiban untuk menyuruh beribadah, ” ujarnya.
“Ini tidak dianggarkan karena bukan perjalanan dinas, ini di hari kerja tidak memakan waktu satu hari serta jarak tempuh tidak berkilo-kilo itu menurut aturan,” tegas ArifinArifin. (Yani).


