dutapublik.com, MAJALENGKA – Sebanyak tiga anak di bawah umur diamankan Polres Majalengka Polda Jabar. Mereka diamankan gegara membawa Senjata Tajam atau Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu Senjata Penikam atau Penusuk.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (18/3) di Gang Sersan Hartawan di Blok Lebe Desa Parapatan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka Pokda Jabar AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, saat Konferensi Pers di Halaman Sat Reskrim, pada Minggu (19/3).
Diketahui, Anak Pelaku Inisial SR (15) merupakan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Provinsi Jateng, GPK (16) merupakan warga Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, SR dan GPK ini Santri di Pondok Pesantren yang ada di Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka serta MBA (15) merupakan warga Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. MBA ini seorang pelajar, dan mereka diamankan di wilayah Sumberjaya.
“Ini upaya Polres Majalengka Polda Jabar terhadap Fenomena Tawuran Pelajar di wilayah Hukum Polres Majalengka Polda Jabar dan berdasarkan informasi dari masyarakat saya perintahkan kepada jajaran Polsek untuk antisipasi, pengamanan dan penangkapan agar tidak terjadi tawuran juga berdasarkan informasi masyarakat kita amankan 152 orang pelajar yang sedang berkumpul kemarin diwilayah Kecamatan Palasah dan Kadipaten,” ungkapnya.
“152 orang ini merupakan Pelajar berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan terkait pelajar yang memiliki senjata tajam,” tuturnya.
“Kami lakukan pembinaan kepada mereka dan para orang tua hadir juga di sini,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Po. Ibrahim Tompo menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam rangka pembinaan karakter anak anak dan ada tiga elemen penting dalam siapa yang membina karakter anak yang pertama lingkunga keluarga yang Kedua Lingkungan Sekolah dan yang Ketiga Lingkungan Masyarakat.
Berdasarkan Sinergitas, Kerja sama dengan Masyarakat Polres Majalengka Polda Jabar dapat mengantisipasi tawuran pelajar.
Polres Majalengka Polda Jabar juga sedang melaksanakan Operasi Pekat dan ini salah satunya adalah tawuran pelajar.
Kapolres juga menuturkan untuk anak Pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tinginya selama 10 Tahun penjara. (Tengku Syafruddin)





