Perkembangan Kasus Penganiayaan Jurnalis Mandek Setahun Lebih, Kok Polres Majalengka Masih Bungkam Sih?

223

dutapublik.com, MAJALENGKA – Sudah lebih dari satu tahun empat bulan sejak Ivan Afriandi, jurnalis dari Media Jurnal Investigasi, melaporkan dugaan penganiayaan brutal yang dialaminya saat menjalankan tugas peliputan. Namun hingga kini, proses hukum atas laporannya masih mandek di Polres Majalengka. Terduga pelaku yang disebutkan secara jelas dalam laporan masih bebas berkeliaran. Tidak ada penetapan tersangka, apalagi penahanan.

Pertanyaan besar pun muncul dari berbagai kalangan: ada apa dengan Polres Majalengka? Mengapa kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis tak mendapat atensi serius dari institusi penegak hukum?

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 28 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Ivan, didampingi dua rekannya, Endi S. dan Ujang Darwin melakukan investigasi terhadap dugaan peredaran minuman keras ilegal di sebuah warung depan SMPN 1 Kadipaten, Blok Sawala, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Tanpa sempat mengambil dokumentasi, mereka justru disambut dengan kekerasan.

Ivan mengaku dipukul secara membabi buta oleh sekitar enam orang, diduga merupakan pedagang miras dan rekan-rekannya. Ia mengalami luka di bagian wajah dan kepala, bahkan sempat dikejar dan dilempari botol oleh para pelaku. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh dua rekannya dan sejumlah warga sekitar.

Usai mendapatkan kekerasan dari pedagang miras dan rekan-rekannya, Ivan akhirnya membuat laporan resmi atas kejadian itu dan teregister di Polres Majalengka dengan nomor:

LP / B / 531 / XII / 2023 / SPKT / Polres Majalengka / Polda Jabar, tertanggal 29 Desember 2023. Laporan tersebut diterima oleh Aiptu Mumuh Sukmana, Kanit SPKT II. Bukti visum dan keterangan saksi juga telah diserahkan.

Namun hingga berita ini diturunkan, tak ada perkembangan berarti dalam proses penanganan kasus. Bahkan, upaya konfirmasi dan audiensi dari berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil tak direspons sama sekali oleh Kapolres Majalengka, baik yang sebelumnya dijabat AKBP Indra Novianto maupun oleh pejabat saat ini, AKBP Willy Andrian.

Berikut adalah daftar surat permohonan konfirmasi yang telah dikirimkan:

Jumat, 25 April 2025, Nomor: KFR / DTPB / II / 105 / 2025

Senin, 20 Mei 2024, Nomor: KFR / JKIV / II / 083 / 2024

Jumat, 28 Juni 2024, Nomor: KFR / JKIV / II / 091 / 2024

Selasa, 14 Januari 2025, Nomor: KFR / JKIV / II / 096 / 2025

Surat-surat tersebut dilayangkan oleh berbagai organisasi kewartawanan seperti PPWI, Gawaris, ASWIN, AWI, IWOI, FPII, serta lembaga masyarakat seperti LP3. Namun hingga saat ini, tidak satu pun mendapat tanggapan resmi dari institusi kepolisian setempat.

Selanjutnya Ivan menegaskan dalam tuntutannya atas munculnya keadilan hukum yang sangat ia nantikan. “Saya meminta keadilan dari Polres Majalengka, Polda Jabar, Kapolri, hingga Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto. Sejak saya melapor tanggal 29 Desember 2023, tidak ada kejelasan hukum. Pelaku masih bebas. Saya pertanyakan integritas aparat dalam menangani laporan saya,” tegas Ivan kepada awak media, Minggu (4/5/2025).

Kondisi ini menciptakan preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Bila kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya saja tidak ditindak, bagaimana nasib warga sipil biasa? Apakah benar hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Apakah ini kelalaian oknum, atau cerminan sikap institusional?

Yang pasti, publik menunggu keberanian Polres Majalengka untuk menjawab pertanyaan ini secara terbuka dan bertanggung jawab. (Hendrato/Asep)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *