dutapublik.com, BENGKAYANG –
LBH Pontianak, telah menerima pengaduan dari keluarga korban atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades Rukmajaya Kecamatan Sungairaya Kepulauan Kabupaten Bengkayang, beserta oknum Polisi, terhadap seorang anak yang baru berusia 18 tahun.
Di mana, korban yang berinisial A, beserta ibu korban menceritakan kejadian pemukulan yang terjadi di kantor Polsek Sungairaya Kepulauan Kabupaten Bengkayanh, pada Selasa (11/4) dini hari.
“Kejadian bermula, saat korban A, bersama keempat temannya yang sebagian anak di bawah umur diduga melakukan percobaan pencurian. Saat korban bersama temannya tersebut, ketahuan oleh warga, akhirnya lari. Namun, karena merasa belum mengambil barang, akhirnya mereka menyerahkan diri, dan ketika korban A, menyerahkan diri di depan Kantor Polsek Kepulauan Sungairaya, ada oknum Polisi beinisial RM, yang tiba-tiba memukul wajah korban A.”
“Kemudian, A, dibawa dan diborgol bersama salah satu temannya dalam ruangan, lalu datang orang berinisial AN, tiba-tiba menjambak rambut temannya, lalu dibanting kelantai dan diinjak kepalanya, sedangkan korban A, oleh oknum Kades dijambak rambutnya sambil dipukul wajahnya sebanyak 2 kali hingga keluar darah,” bebernya.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, tampak beberapa Polisi hanya membiarkan pemukulan yang tidak berprikemanusiaan itu terjadi. Akhirnya, pada siang harinya, korban A, disuruh pulang oleh Polisi.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima atas tindakan oknum Kades, warga, dan oknum Polisi yang telah melakukan pembiaran pemukulan terjadi. Yang akhirnya, keluarga korban melakukan pelaporan kepada Polda Kalimantan Barat.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Publik dari LBH Pontianak Heryanto, S.H., dalam keterangan persnya, sangat menyayangkan peristiwa tersebut, karena terjadi di kantor Polisi.
“Seoalah-olah, Polisi tidak berdaya dan melakukan pembiaran terhadap tindakan oknum Kades yang telah melakukan pemukulan. Seharusnya, Polisi sebagai aparat penegak hukum memberikan perlindungan, bukan malah melakukan pembiaran. Apapun yang dilakukan oknum Kades dan Polisi tersebut, tidak dibenarkan oleh hukum dan merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan,” ujarnya.
Hery, juga menambahkan, bahwa terhadap oknum Polisi yang dengan sewenang-wenang dan arogan memukuli korban A, ketika hendak menyerahkan diri ke kantor polisi agar ditindak baik-baik secara pidana, administratif, maupun etik, agar tidak menjadi preseden buruk.
Hery mengungkapkan, bahwa pada Kamis (13/4), pihaknya mendatangi Polda Kalbar untuk membuat pelaporan atas peristiwa tersebut.
“Yang kita laporkan adalah oknum Polisi, Kades, dan warga yang memperlakukan korban secara tidak manusiawi. Alhamdulillah pihak polda telah menerima pelaporan dengan nomor STTLP/B/ LP/B/99/14/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, tertanggal 13 April 2023. Dan juga telah melakukan visum kepada korban A,” ungkapnya.
Dihubungi secara terpisah, ketua LPA Kalbar R. Hoesnan, menanggapi terkait video penganiayaan yang beredar.
“Sungguh sangat disayangkan pemukulan yang membabi buta tersebut dilakukan di depan anak di bawah umur dan Polisi pada waktu itu melakukan pembiaran. Sehingga, dikawatirkan berdampak pada psikologis anak,” terangnya.
Dirinya meminta kepada pihak kepolisian, agar menindak tegas pelaku yang diduga melakukan penganiayaan, dan terhadap oknum Polisi yang melakukan pembiaran agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari. (Suparman)





