Sponsor PMI Ilegal Timur Tengah Asal Cisarua-Bogor Mengaku Kebal Hukum Karena Banyak Kenal Oknum APH

386

dutapublik.com, BOGOR – Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah, masih jelas diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Kenyataannya, para oknum Sponsor dan perusahaan jasa tenaga kerja, makin merajalela dengan leluasa memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke kawasan negara Timur Tengah. Bahkan, disinyalir, mereka secara terang-terangan menjalankan aktivitas ilegalnya, seolah mereka itu kebal hukum dan diduga banyak mengenal okum APH (Aparat Penegak Hukum).

Berbekal kejadian salah seorang PMI, yang berhasil diselamatkan oleh para aktivis PMI, yang awalnya akan dijadikan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh seorang sponsor dan pemroses PMI non prosedural berinisial Mhn, warga Kecamatan Cisarua, Bogor, pada beberapa waktu lalu, kini, muncul reaksi dari masyarakat dan aktivis pemerhati nasib PMI Timur Tengah, dari wilayah Kabupaten Banten.

Menurut pengakuan salah seorang masyarakat yang mengetahui aktivitas ilegal sponsor Mhn, bahwa Mhn, sudah lama menjadi sponsor dan pemroses PMI non prosedural Timur Tengah.

“Setahu saya, dia (Mhn_red), sudah hanpir setahun ini suka urus TKW. Mhn, Gak pake perusahaan Pak. Jadi, bikin visa ziarah. Terus, di Arab, sudah ada majikan yang minta. Mhn, yang bikinin TKW surat-surat, dan kasih uang untuk keluarga TKW juga Pak,” ungkap salah satu sumber sebut saja Putra, kepada media dutapublik.com, pada Sabtu (15/4).

Putra, merasa prihatin dengan apa yang dilakukan oleh Mhn, yang diduga kuat mejadi pelaku utama dalam perbuatan TPPO, dengan mengirimkan PMI non prosedural ke Timur Tengah.

“Saya sebagai warga sangat miris sekali Pak. Karena ilegal itu, kan TKW tidak dapat perlindungan di sana. Apabila terjadi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, TKW akan rugi sekali Pak. Istrinya Mhn, yaitu EA, juga terlibat Pak. Karena istrinya juga pernah nyari calon TKW buat dikirim. Setahu saya, TKW gak pernah ditampung di rumah Mhn, tapi TKW ke Bandara, ya dari rumah TKW-nya langsung,” bebernya.

Putra berharap, agar kegiatan ilegal Mhn, memberangkatkan PMI non prosedural ke negara kawasan Timur Tengah, jadi perhatian khusus dan mendapat tindakan tegas dari APH.

“Stop kegiatan TPPO tersebut! Jangan tergiur oleh uang saja, tapi pikirkan nasib saudara-saudara kita yang dikirim ke Timur Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga. Saya sangat berharap supaya Mhn, gak rekrut lagi TKW Pak,” harapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh salah seorang aktivis pemerhati nasib PMI, sebut saja Putri, menuturkan, bahwa maraknya pemberangkatan PMI non prosedural Timur Tengah tersebut harus menjadi perhatian serius dari pemerintah.

“Pendapat saya, karena faktor ekonomi, para perempuan akhirnya bersedia dikirim ke Timur Tengah dengan cara ilegal. Maka, perlunya kita adakan seminar untuk menambah pengetahuan mereka akan dampak dan bahaya TKW ilegal.”

“Kepada instansi pemerintah terkait, agar lebih tegas lagi dalam penanganan masalah TKW ini, dan menindak tegas para oknum. Terutama warga dari Timur Tengah yang tinggal di Indonesia, justru mereka lah yang menyuruh orang Indonesia mencari TKW dan memberikan iming-iming kepada calon TKW dengan gaji yang lumayan besar,” tutur Putri (nama samaran)  melalui sambungan telepon selulernya kepada media dutapublik.com, pada Minggu (16/4).

Putri, merasa prihatin, jika ada oknum APH atau instansi pemerintah yang ikut terlibat dalam lingkaran TPPO Timur Tengah.

“Justru mereka itu yang paham hukum, jangan mempermainkan hukum! Bagaimana kita bisa memberantas, jika mereka ikut serta di dalamnya melindungi. Pemerintah harus ambil tindakan tegas untuk para oknum instansi pemerintah yang diduga menjadi beking para pelaku TPPO Timur Tengah,” tegasnya.

Hingga betita ini dipublikasikan, Mhn dan EA, belum bisa dikonfirmasi. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *