dutapublik.com, JAKARTA – Sebentar lagi jaman pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir, namun, beberapa kasus Investasi Bodong tidak juga rampung. Bahkan, beberapa menunjukkan tidak adanya perkembangan berarti dalam penanganan kasus, baik di Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri.
Tidak dapat dipungkiri ada dugaan beberapa kasus dan tokoh yang “kebal hukum” membuat Laporan Polisi tersebut menjadi mandek. Apakah karena faktor kekuasaan atau karena faktor gratifikasi menyebabkan Penyidik Polri kehilangan motivasi memproses penyidikan.
LQ Indonesia Lawfirm, sebagai salah satu firma hukum terdepan dalam memberikan informasi tentang Investasi Bodong, memberikan list daftar kasus Investasi Bodong yang masih belum tuntas.
Pertama, Indosurya dengan 106 Triliun, masih menunggu hasil Putusan Kasasi di MA atas Terdakwa Henry Surya, juga janji Bareskrim akan mengembangkan penyidikan dengan menahan Surya Effendy dan Natalia Tjandra masih belum direalisasikan. Diduga, adanya kekuatan gratifikasi besar bisa membuat putusan PN Jakarta Barat membebaskan penjahat skema Ponzi terbesar di Indonesia, yang membuat Indonesia menjadi bahan tertawaan dunia internasional.
“Bukan hanya berhasil lepas dari Jeratan hukum, barang sitaan di penyidikan banyak hilang ketika naik ke penuntutan, seperti kapal pesiar dan uang di London. Kejagung juga dinilai masuk angin dengan munculnya petunjuk P19 Mati,” ujar Bambang Hartono, S.H., M.H., selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, dalam press release, pada Kamis (27/4).
Kedua, Kresna Life dan Kresna Sekuritas kerugian 8 Triliun, dengan Tersangka Kurniadi Sastratwinata dan Michael Steven, dua kakak beradik yang diduga kabur setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Mabes polri.
“Mereka berdua menggunakan Hamdriyanto, sebagai bemper. Di mana, Hamdriyanto, diangkat sebagai Dirut setelah perusahaan Kresna Sekuritas (PT Pusaka) gagal bayar. Hamdriyanto, adalah bemper yang sama digunakan oleh Raja Sapta Oktohari, dalam kasus OSO Sekuritas dan Mahkota.”
“Kapolri Listyo Sigit di tahun 2020 sudah meminta agar Bareskrim merampungkan penyidikan, tetapi hingga tahun 2023, Tersangka tidak kunjung ditahan dan diduga ada aliran gratifikasi mengalir ke oknum Bareskrim berdasarkan pengakuan Direktur Kresna,” terangnya.
Ketiga, Mahkota Propertindo Permata (MPIP) dan OSO Sekuritas kerugian 7.5 Triliun, adalah perusahaan besutan Raja Sapta Oktohari, Raja Skema Ponzi yang aktif menjanjikan keuntungan dari MTN, namun, berujung penipuan.
“Dalam kasus ini, Raja Sapta Oktohari, mengangkat Hamdriyanto, sebagai Dirut Mahkota sejak 2020, setelah terjadi gagal bayar, dan melaporkan Hamdriyanto, seolah-olah Hamdriyanto lah yang melakukan penggelapan. Namun, sejak dilaporkan April 2020, Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan Bareskrim keduanya mandek. Disinyalir, OSO Group, dengan komisaris Independen Komjen Gorris Merre, turun langsung mengondisikan, sehingga kasus Investasi Bodong ini jalan di tempat.”
“Juga diketahui, Raja Sapta Oktohari, adalah anak Oesman Sapta Odang, Ketum Hanura dan memberikan presure ke Polri. Ditelisik dari beberapa sumber, Raja Sapta Oktohari, bertindak sebagai poros utama dalam kasus pencucian uang Investasi Bodong, dan bekerja sama dengan Grup Millenium untuk mencuci uang tersebut dalam kasus BSS yang melibatkan Victory Halim, Betty Halim dan Hungdress. Juga dana pensiun pemerintah banyak hilang dari grup mereka ini seperti Dapen Pertamina dan Sugih,” bebernya.
Keempat, Net89 atau PT SMI, dengan kerugian belasan Triliun, adalah robot trading yang didirikan oleh Andreas Andreyanto, dkk. Dengan menggemborkan keuntungkan 1% sehari, banyak orang tergiur dan menaruh uangnya di Net89. Andreas Andreyanto, sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Namun, berhasil kabur dari tangkapan Mabes Polri.
“Sebelum kabur, Andreas, pernah sesumbar, bahwa ada bekingan Oknum Jenderal di Mabes Polri yang melindungi dirinya. Terlihat, bagaimana Mabes Polri tebang pilih dalam penanganan kasus Investasi Bodong,” urainya.
Kelima, Narada dan Minnapadi, adalah kasus Investasi Bodong yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2020. Namun, hingga kini kepolisian tidak ada gairah sama sekali untuk menuntaskannya.
“OJK juga seperti macan ompong tidak tajam dalam penindakan. Jaman Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kasus Investasi Bodong sama sekali tidak bergerak alias mandek. Koperasi 5 Garuda, dilaporkan di Polda Metro Jaya juga diketahui mandek dalam proses penyelidikan dan hanya berputar-putar memeriksa saksi yang tak kunjung usai,” sebutnya.
Keenam, UOB Kay Hian, kasus penipuan Investasi Bodong yang mana uang nasabah hilang dan tutupnya UOB Kay Hian Cabang Puri Kebon Jeruk. Kasus sudah dilaporkan pula ke Polda Metro Jaya dan disinyalir mandek.
“LQ Indonesia Lawfirm, dikenal sebagai Lawfirm terdepan melawan oknum penjahat Investasi Bodong, berbagai ancaman serta intimidasi dihadapinya dan banyak kasus Investasi Bodong sudah berhasil ditanganinya hingga berujung pengembalian kerugian. LQ Indonesia Lawfirm, bisa di hubungi di 0817-489-0999,” pungkasnya.
Sementara Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., selaku Kabareskrim Mabes Polri, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (27/4), terkait sejauh mana penanganan LP Investasi Bodong, namun belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini dipublikasikan. (Red)





