Tersangka Penganiaya Wartawan Belum Dijemput Polisi, Roy: Jangan Berspekulasi, Silahkan Konfirmasi Ke Penyidik

1135

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Banyak kalangan wartawan bertanya-tanya mengenai status tersangka Aprial. Harusnya, sudah dijemput paksa, apalagi saat dipanggil kepolisian, Aprial, tidak hadir dengan alasan sakit. Namun, diketahui tersangka bepergian bertandang ke kediaman orang tua korban.

Atas hal ini, dapat menimbulkan banyak spekulasi, jika dibandingkan masyarakat awam, dengan status tersangka itu sudah pasti dijemput, digrebek rumahnya dan lainnya.

Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Romzi Hermansyah, yang akrab disapa Bang Roy, menyampaikan sedikit wawasan kecil, bahwa jurnalis itu dituntut untuk cerdas.

“Sebelum lebih jauh, perlu diluruskan, bahwa dalam ketentuan kitab hukum itu tidak ada jemput atau penjemputan paksa. Kata itu hanya istilah, tepatnya adalah Dihadirkan Secara Paksa.”

“Tergantung keperluan atas istilah jemput secara paksa ini. Misal, saksi diundang untuk hadir sebanyak dua kali panggilan tidak hadir, maka dapat dilakukan dihadirkan secara paksa. Kalau untuk keperluan penangkapan dengan status tersangka, itu juga ada pengecualian,” katanya.

Roy melanjutkan, sepengetahuannya, dalam KUHAP tepatnya pasal 112 ayat 2, disebutkan, orang yang bisa dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Ini dapat dilaksanakan perintah jemput secara paksa jika tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.

“Namun, bagaimana dengan jemput paksa yang sering terjadi begitu saja tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu seperti surat pemanggilan, Apakah itu bisa terjadi? Tentu saja bisa,” ujarnya.

Pihak kepolisian lanjut Roy. bisa melakukan jemput paksa tanpa pemanggilan terlebih dahulu dalam beberapa kasus pengecualian. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya penjemputan paksa tanpa pemanggilan terlebih dahulu.

“Saya ulas lagi, bahwa istilah jemput paksa yang dimaksud di sini, mengacu pada keperluan apa. Apakah dijemput untuk dipanggil paksa, ataukah dijemput untuk dilakukan penangkapan. Sebab, keduanya memiliki tindak lanjut yang berbeda dalam hukum,” jelasnya.

Roy, menerangkan, penjemputan paksa untuk keperluan pemanggilan saksi, bisa terjadi setelah sebelumnya disampaikan surat panggilan secara resmi sebanyak dua atau tiga kali, bersangkutan tidak hadir.

Sementara, untuk penjemputan paksa untuk keperluan penangkapan, biasanya terjadi apabila pihak kepolisian atau penyidik telah mengantongi bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan adalah tersangka.

“Jadi, sebetulnya polisi bisa saja melakukan jemput paksa secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan atau surat pemanggilan terlebih dahulu untuk beberapa kasus. Semuanya bergantung pada kepentingan atau urgensi kasus.”

“Nah, kalau kasus kekerasan terhadap Wartawan, pelaku sudah resmi tersangka, masih dilakukan adanya surat panggilan, mungkin akan ada keperluan lain. Jangan kita berspekulasi, mungkin saja ada prosedurnya memang demikian. Maka itu, perlu dikonfirmasikan detail ke penyidik, termasuk juga perlu ditanyakan, soal syarat penangguhan penahanan. Kita ini kan sangat minim pengetahuan soal hukum,” urainya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *