dutapublik.com, MAJALENGKA – Penambangan galian tanah merah diduga marak terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, baik itu yang berizin maupun ilegal. Salah satunya adalah yang berlokasi di Desa Karayunan.

Berdasarkan penelusuran tim awak media dutapublik.com, Sabtu (17/6), di lokasi galian pasir Desa Karayunan Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, secara faktual nampak beberapa dumptruck sedang mengantri menunggu muatan tanah merah secara bergiliran.
Pekerja yang bertugas di lokasi galian tanah merah, Alan, mengatakan bahwa yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Pak BB yang disebut Alan sebagai polisi yang bertugas di Polres Majalengka dan Pak KK. BB kata Alan merupakan pemilik excavator sementara KK merupakan pemilik dumptruck. “Pak BB anggota Polres Majalengka itu yang punya excavator nya dan Pak KK itu yang punya rentalan mobil (dumptruck),” ujar Alan saat dikonfirmasi.
Di waktu yang berbeda tim awak media mengkonfirmasi BB yang menurut Alan adalah pemilik excavator di galian tanah merah. BB mengakui bahwa ia adalah pemilik excavator di lokasi galian tersebut. “Iya betul pak itu excavator milik saya,” ujarnya.
Namun sangat disayangkan BB memilih untuk bungkam saat dikonfirmasi terkait benar tidaknya ia berstatus sebagai polisi di Polres Majalengka.
Tidak sampai di situ saja, tim awak media dutapublik.com mendapatkan keluh kesah dari salah satu warga yang namanya meminta dirahasiakan, ia dalam keterangannya merasa dirugikan dengan adanya dugaan galian ilegal tersebut. Ia mengaku setiap hari harus bergelut dengan udara kotor akibat polusi dari hilir mudiknya dumptruck tanah merah di sekitar rumahnya.
“Sudah mah jalan rusak, tiap hari rumah kekebulan (kena debu) dari dumptruck yang mengangkut tanah merah,” ungkap warga. (Uya/Rahmat)





