dutapublik.com, JAKARTA – Ada yang aneh dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pasalnya ada perlakuan yang berbeda yang diberikan oleh hakim dalam menangani dua perkara yang berbeda.
Hal itu dapat dilihat dalam nomor 322/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Robby Buning Pangemanan dan perkara nomor 141/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Mantan wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Johny M Samosir.
Terdakwa Robby Buning Pangemanan yang saat ini sudah berumur 77 tahun itu harus keluar masuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) lantaran harus mengikuti persidangan di PN Jakpus atas kasus yang menjeratnya. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 266 ayat (2) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilihat dari kondisinya, Robby Buning Pangemanan yang sudah sangat sepuh tersebut tidak dapat berjalan sendiri dan harus papah oleh keluarganya dari ruang transit tahanan menuju ruang sidang PN Jakpus hingga ke bangku pesakitan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar oleh PN Jakpus di ruang sidang Soebekti 2 dengan agenda Pemeriksaan dua orang saksi pada Senin tanggal 7 Juli 2023, ketua majelis hakim, R Bernadette Samosir harus menyampaikan ulang apa yang disampaikan oleh terdakwa ketika majelis hakim menanyakan tanggapan Robby terkait keterangan para saksi.
Hal itu dilakukan lantaran terdakwa yang sudah sangat sepuh sehingga sulit untuk berbicara dengan jelas. Bahkan kuasa hukum korban sempat meminta izin kepada ketua majelis hakim agar terdakwa diberikan kesempatan keluar dari Rumah Tahanan Negera (Rutan) untuk dapat memasang gigi palsu.
Namun Bernadette Samosir menilai pihaknya hanya perlu berkoordinasi dengan pihak Rutan agar terdakwa dapat diberikan kesempatan memasang gigi palsu.
“Itu semua silahkan dokoordinasikan ke pihak Rutan, itu semua kewenangan di Rutan. Kalau di Rutan sudah tidak bisa menangani pasti akan bersurat ke Jaksa kepada kami,” ucap Bernadette Samosir menjawab permohonan kuasa hukum terdakwa.
Dalam kesempatan itu, hakim juga sempat menanyakan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang selanjutnya. Namun, JPU Ibnu Suud mengaku saksi yang dihadirkan sudah cukup.
“Masih ada saksi yang akan dihadirkan? Selesai? katanya notaris mau diajukan saksi, hadirkan dulu,” ungkap Bernadette
Ia menilai saksi yang dihadirkan oleh JPU belum cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa, sehingga ia meminta agar Jaksa kembali menghadirkan saksi ke dalam persidangan yang akan di gelar pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023.
“Ini masih dibantah semua ini pak Jaksa, bahkan saksi saudara dibilang pembohong. Saudara jangan langsung bilang cukup. Jangan lansung percaya diri lah,” kata Bernadette.
Berbeda dengan yang dialami oleh Robby Buning Pangemanan, tersangka kasus penggelapan yang menjerat mantan Wakabareskrim Polri, Irjen Johny M Samosir diberikan keistimewaan oleh Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Permohonan penangguhan penahanan Johny M Samosir dikabulkan oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dengan alasan masa penahanan terdakwa akan habis ditengah jalan. Eks Wakabareskrim yang terlihat sehat setiap kali mengikuti sidang di PN Jakpus tersebut dijerat melakukan penggelapan dengan pasal tunggal 372 KUHP.
Semenjak tidak ditahan, terdakwa sering sekali berkumpul di salah satu rumah makan di seberang PN Jakpus bersama keluarganya dan kuasa hukumnya usai mengikuti persidangan.
Bahkan, hakim Dennie juga mengabulkan permohonan terdakwa yang meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan pembelaannya setelah Johny M Samosir dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.
“Jadi Majelis sudah mengambil sikap memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan dua minggu dari sekarang,” ucap Dennie menjawab permintaan kuasa hukum terdakwa, Kamis (3/7/2023). (Nando).





