PN Jakpus: Dugaan Pelanggaran Etik Advokat Ranah Dewan Kehormatan, Bukan Kewenangan Pengadilan

1

dutapublik.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menilai maupun menjatuhkan sanksi terhadap advokat yang diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat dalam persidangan perkara pembacaan putusan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar dalam keterangan persnya, pada Senin, 6 Juli 2026, sebagai respons atas pemberitaan mengenai pengaduan yang diajukan sebuah lembaga masyarakat kepada Dewan Kehormatan organisasi advokat.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghormati hak setiap warga negara dan lembaga masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tersedia menurut ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi keterangan resmi tersebut.

PN Jakpus menegaskan, dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Kehormatan organisasi advokat untuk diperiksa dan diputus. Karena itu, pengadilan tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian maupun tanggapan terhadap materi pengaduan.

Menurutnya, kewenangan menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin atau pemberhentian advokat akibat dugaan pelanggaran kode etik, berada di tangan Dewan Kehormatan organisasi advokat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa berkaitan dengan permintaan agar dilakukan pencabutan izin atau penjatuhan sanksi terhadap advokat, perlu dijelaskan bahwa kewenangan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat, termasuk pemberhentian, berada pada Dewan Kehormatan organisasi advokat sesuai ketentuan yang berlaku, dan bukan merupakan kewenangan pengadilan,” ucap Firman

Sementara itu, kewenangan hakim ketua dalam menjaga ketertiban hanya berlaku selama persidangan berlangsung. Adapun persidangan perkara dimaksud telah berakhir setelah putusan dibacakan.

Pengadilan juga memastikan ketertiban dan kehormatan persidangan telah dijaga sesuai hukum acara yang berlaku. Seluruh kejadian selama persidangan, menurut PN Jakarta Pusat, telah dituangkan dalam berita acara persidangan sebagai dokumen resmi.

“Segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan tercatat dalam berita acara persidangan sebagai dokumen resmi,” ungkapnya.

Selain itu, PN Jakarta Pusat menilai belum tepat memberikan komentar mengenai substansi perkara karena proses hukum masih berada dalam tenggang waktu upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

Sikap tersebut diambil untuk menjaga kehormatan proses peradilan sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus menjaga independensi, imparsialitas, dan hubungan yang saling menghormati di antara sesama penegak hukum, yaitu hakim, penuntut umum, dan advokat, dalam kerangka penegakan hukum yang bermartabat,” Pungkasnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Satria Pratama yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengajukan pengaduan kepada Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia pada 2 Juli 2026.

Dalam laporannya, Satria mengadukan dua advokat, yakni Dr. Dodi S. Abdul Kadir, S.H., M.H., dan Dr. Arif Yusuf Amir, S.H., M.H., terkait peristiwa yang terjadi usai pembacaan putusan dalam persidangan perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengadu mendasarkan laporannya pada cuplikan video persidangan yang beredar di media sosial. Dalam pengaduan itu disebutkan adanya dugaan ucapan salah seorang advokat kepada majelis hakim setelah putusan dibacakan, yakni, “Kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, takut ya?.”

Atas peristiwa tersebut, pengadu menduga telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Kode Etik Advokat Indonesia, di antaranya Pasal 3 huruf h, Pasal 5 huruf b, Pasal 7 huruf g, dan Pasal 8 huruf a yang mengatur kewajiban advokat untuk bersikap sopan, menjaga kehormatan profesi, serta menghormati sesama penegak hukum.

Melalui pengaduannya, Satria meminta Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia menerima dan memeriksa laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, memanggil para teradu, serta memberikan putusan yang dianggap adil berdasarkan ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia. (Nando)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *