Oknum Lawyer Ajak Nasabah AJK Gugat OJK, LQ Indonesia Lawfirm: Hati-Hati Dan Waspada, Diduga Akan Merugikan Korban

413

dutapublik.com, JAKARTA – Setelah dicabutnya izin usaha Asuransi Jiwa Kresna (AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), timbul saran dari seorang oknum pengacara yang bertitel Doktor Hukum, agar korban Asuransi Jiwa Kresna mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke PTUN terhadap OJK agar pencabutan Izin Usaha (CIU) bisa dibatalkan.

Dimintai tanggapannya mengenai langkah ini, LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan kepada media, pada Jumat (21/7).

“Hebat sekali ini oknum Lawyer. Apakah oknum Lawyer ini mabuk atau menjadi antek Kresna? ini saya pertanyakan. Sejak awal sudah jelas, uang para korban itu mengalir ke PT AJK dan afilliasinya. Juga adanya pelanggaran, di mana uang tersebut diinvestasikan oknum Kresna ke perusahaan afiliasi yang melanggar peraturan OJK. Lalu OJK mengambil langkah tegas dan menghukum AJK sesuai aturan yang berlaku dan mencabut izin usaha. Malah OJK yang disuruh diserang oleh para korban,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H.

Bambang, menerangkan bahwa OJK sekarang sudah lebih baik dan tegas dalam mendisiplinkan para oknum pelanggar hukum. OJK sudah bertindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku, mengingat AJK tidak ada itikad baik untuk menyetorkan dana.

“Justru gugatan TUN hanya akan merugikan para korban. Jika TUN disetujui dan izin AJK diberikan kembali, tanpa adanya injeksi dana dari pemegang saham pengendali, Michael Steven, dkk, tetap saja pemegang polis tidak akan menerima pembayaran. Malah oknum Pengacara ini meminta korban Kresna yang mendanai gugatan tersebut. Sudah kena musibah malah disuruh bayar. Harap gunakan akal sehat dan tolak mentah-mentah langkah gugatan TUN. Karena, langkah gugatan TUN hanya akan menguntungkan oknum Lawyer dan oknum AJK. Buktikan perkataan saya nanti. Korban sudah keluar duit, gugatan TUN akan ditolak, akan kalah, dan berakhir jeblok,” jelasnya.

Ditanya langkah apa yang terbaik dilakukan para pemegang polis, Bambang mengatakan, harus melaui pidana.

“Pidana. Tangkap, tahan semua oknum Kresna terkait termasuk Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo. Sita aset Kresna, beserta aliran dana ke perusahaan afiliasi dan pribadi mereka. Hanya Pidana melalui TPPU bisa menyita aset yang sudah dicuci ke tempat-tempat di luar AJK. Likuidasi dan kepailitan tidak akan mampu menjamah aset yang sudah dicuci ke perusahaan afiliasi, perusahaan cangkang, dan yang sudah dilarikan keluar negeri. Serta likuidasi tidak akan mampu menyentuh aset yang dicuci ke Pribadi oknum-oknum terkait.”

“Waspadalah terhadap oknum Doktor Hukum yang hanya bicara kosong. Lihat saja saran dia sebelumnya PKPU dan SOL, akhirnya kandas dan merugikan para korban, dengan ditundanya pembayaran selama 3 tahun. Tindakan oknum Lawyer tersebut jelas menguntungkan pihak Kresna, bukan pihak Nasabah. Langkah yang disarankan yaitu gugatan TUN hanyalah menjadi kepanjangan tangan AJK, menguntungkan AJK, merugikan pemegang polis. Harapan akan adanya mediasi dalam gugatan PTUN agar OJK membatalkan CIU, adalah angan-angan orang tidak berintegritas. OJK tentunya sudah matang dan mempertimbangkan sebelum melakukan CIU pada AJK,” terangnya.

Ditanya mengenai tanggapannya atas tuduhan dari oknum Doktor Hukum, Bambang Hartono, tertawa lepas.

“Kok mudahnya menuduh orang tidak ada? Wawancara saya dengan media Disway saja jelas. Bahkan ada beberapa wartawan seperti Tempo menghubungi dan bicara langsung dengan saya. Kadiv Humas sebelumnya juga, Sugi, dibilang tidak ada. Namun, ketika dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan ITE, Sugi, datang dan di BAP di Polres Jakpus. Silahkan tanyakan sama Polres Jakpus ada ga orangnya dan identitasnya. Doktor Hukum kok ambil alibi dari media ciptaan oknum rekanan yang dipecat LQ karena melanggar hukum? Bisa dilihat bagaimana cerobohnya seorang Doktor Hukum yang menurut saya tidak mencerminkan intelektual dan integritas yang baik. Percuma kuliah sampai S3 jika tidak punya logika dan karakter yang mapan,” tuturnya.

Menurut Bambang, hanya orang bodoh yang nantinya membayar lawyer fee untuk menggugat TUN OJK yang hanya menguntungkan Kresna, dan menyebabkan makin tertundanya pengembalian aset ganti rugi.

“Satu-satunya jalan, seluruh pemegang polis pidanakan seluruh oknum Kresna, dan kawal pidana TPPU. Babat habis sampai seluruh pemegang saham yang terbukti menerima aliran dana secara melawan hukum,” katanya.

Diterangkan Bambang, bahwa jalur pidana memberikan kesuksesan.

“Dalam kasus Indosurya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan pengembalian ganti rugi yang diajukan oleh klien LQ Indonesia Lawfirm. Dalam total kerugian pelapor Pidana 300 Miliar, sudah ada aset sitaan 2 Triliun Rupiah. Nantinya, jika dibagikan, maka klien yang mengajukan pidana akan menerima pengembalian ganti rugi yang maksimal. Beda dengan pengembalian melalui Likuidasi yang hanya akan tersisa remah-remah saja,” tandasnya. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *