dutapublik.com, PEKANBARU – Anggota Opsnal Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa Pelaku Pencurian yang terjadi di Perumahan Komplek Sawit PT PHR berada di Kos-kosan Jalan Pepaya Kelurahan Pulau Karam Kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru, Minggu (3/7/2023) sekitar pukul 20.15 Wib.
Berdasarkan Informasi tersebut anggota Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Tribudiyanto dan selanjutnya Kapolsek Rumbai Pesisir memerintahkan Kanit Reskrim AKP Suleman, beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Sekitar jam 22.00 WIB, laki-laki bernama Sdr Tomi Als Tomi Tato tersebut langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan satu buah sepatu yang digunakan pada saat melakukan pencurian setelah itu ditemukan kamarena yang diambil dari rumah korban dan baju saat melakukan pencurian.
Tersangka Tomi Als Tomi Tato mengakui telah melakukan pencurian di komplek PT PHR sebanyak 3 kali yaitu yang pertama di Jalan Paus Komplek Perumahan PT. PHR Blok Hibrida No.122 Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, bersama Jonwesli Marpaung.
Yang kedua pada hari Selasa 13 Juni 2023 jam 10.00 WIB, di Jalan Paus Blok Hibrida Gudang Telkom Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, berdasarkan LP/B/75/VI/2023/SPKT/POLSEK RUMBAI PESISIR/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, Selasa 13 Juni 2023 jam 10.00 Wib. an. ESTER SITINJAK, bersama Sdr JONWESLI MARPAUNG dan sdr SUGIARTO Als ANTO (berperan sebagai trasportasi antar jemput)
Yang ketiga Pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekira pukul 16.00 wib, di Jalan Paus Blok Sawit Perumahan PHR No. 101 Jln. Paus RT. 10 RW. 01 Kel. Lembah Damai Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, LP / 84 / VII /2023/Riau/Resta Pku/Sek Rumpes, tanggal 03 Juli 2023. An. MUHAMAD IRFAN, bersama Sdr SUGIARTO Als ANTO (berperan sebagai trasportasi antar jemput)
Selanjutnya sekitar jam 01.30 WIB, SUGIANTO Als ANTO dilakukan penangkapan di Jalan Papaya Kecamatan Sukajadi Pekanbaru di dalam rumahnya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir guna proses lebih lanjut.
Dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekitar jam 18.15 Wib, Sdr JONWESLI MARPAUNG dilakukan penangkapan di jalan Lintas Sumatera tepatnya di areal Pom besin Bagan Batu Kab Rokan Hilir Pro Riau, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Rumbai Pesisir guna proses lebih lanjut
Terhadap barang bukti yang dapat kita amankan yaitu :
-1 (satu) unit TV Merek SHARP Warna Hitam 45 Inci
-2 (dua) Buah Kamera warna hitam.
-1 (satu) Buah Kamera sudah rusak -1 (satu) Stel baju dan celana
-1 (satu) pasang sepasang Sepatu
-1 (satu) Buah Laptop Merek HP
-2 (dua) Unit Ipad
Dan terhadap barang bukti yang lain masih dalam penyelidikan.
Setelah dilakukaan tes urine terhadap 3 (tiga) Orang pelaku didapat hasil urine Positif/(+) mengandung Ampemetamine.
Atas perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 363 K.U.H.P ancaman 7 tahun tutup Kapolsek rumbai pesisir. (NH)






