Tim Anti Pungli Dan Pemerasan Polsek Rumbai Pesisir Amankan Dua Pelaku Pungli Areal Parkiran RSDC

567

dutapublik,com, PEKANBARU – Tim Anti Pungli Dan Pemerasan Polsek Rumbai Pesisir mengamankan dua pelaku pungutan retribusi parkir liar di Jl. Yos Sudarso tepatnya di Pakiran RSDC Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy, mengatakan, kedua Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Risman (55) dan Roni (30) diduga sebagai pelaku Pungli di wilayah hukum Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang diterima selanjutnya Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy,  memerintahkan Tim Anti Pungli Dan Pemerasan melakukan penyelidikan di area parkiran RSDC Kelurahan Meranti Pandak.(21/08).

Pada saat di TKP Tim melakukan pengamatan dan mencari informasi sehingga didapat dua orang yang diduga sering mangkal dan melakukan pungli (parkir liar) di seputaran Parkir RSDC tersebut, kemudian sekitar jam 09.00 Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu Risman alias Res dengan barang bukti sebesar Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) dan Roni Saputra Alias Roni yang diduga melakukan pungli dengan barang bukti uang tunai hasil Pungutan parkir sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). jelas Kapolsek.

Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Rumbai Pesisir dan terhadap pelaku dilakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa pelaku melakukan pungutan parkir liar pada setiap kendaraan yang parkir di bawah Jembatan Siak 3 lapangan parkir RSDC namun hasil parkir tersebut tidak di setorkan kepada pihak Dishub atau yang berwenang yang menangani masalah parkir. ucap Kapolsek.

Terhadap kedua pelaku selanjutnya dilakukan pembinaan dan yang bersangkutan berjanji tidak akan melakukan kegiatan pungli ( pungutan parkir liar ) atau yang lainnya, yang bertentangan dengan Undang undang. tutup Kapolsek. (NH).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *