dutapublik.com, JAKARTA – Perusahaan Asuransi PT Panin Dai-Ichi Life digugat oleh nasabahnya di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Karena menolak klaim meninggal dunia. Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum AP dan VN selaku ahli waris dari pemegang polis dan tertanggung dalam polis asuransi dengan No. Perkara 2207/Pdt.G/2023/PA.JB.
Ahli waris dari tertanggung yang diketahui meninggal karena penyakit jantung telah mengajukan klaim atas uang pertanggungan yang diperjanjikan dalam polis ke Panin Dai-Ichi Life. Namun, jawaban dari Panin Dai-Ichi sangat mengejutkan. Karena surat penolakan yang berisi alasan bahwa tertanggung dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di PPAJ (Pengajuan Polis Asuransi Jiwa) bahwa sebelumnya memiliki riwayat penyakit darah tinggi.
Dengan alasan yang dianggap tidak jujur, klaim meninggal oleh Panin Dai Ichi ditolak. Para ahli waris, yang merasa dirugikan menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk menangani proses pengajuan klaim.
AP dan VN, para advokat Rustina Haryati, S.H., menerangkan, bahwa sebelum mengajukan gugatan, pihaknya juga sudah beberapa kali mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada PT Panin Dai Ichi Life. Namun, tidak ditanggapi dengan baik dan terkesan diacuhkan.
“Klien kami sudah memenuhi kewajibannya membayarkan premi setiap bulannya dengan baik. Lalu bagaimana mungkin saat ingin menuntut haknya atas manfaat asuransi sesuai yang diperjanjikan malah ditolak dengan alasan ketidaksesuaian informasi bahkan setelah polis asuransi berjalan beberapa tahun. Oleh karena itu, kami menduga adanya unsur kesengajaan dari Perusahaan demi meraup keuntungan dengan tetap menerima angsuran premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah,” ujarny, dalam press releasenya pada Kamis (27/8).
Sementara, Advokat P. Adi Nugroho, S.Pd., S.H., M.H., M.Pd., M.Th., CLMC., menambahkan, bahwa perilaku sembarangan dari Perusahaan Asuransi yang mengambil premi tanpa pertimbangan yang jelas dan menolak klaim dengan dalih tidak jujur adalah tindakan yang tidak adil dan melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 18 yang melarang penggunaan Klausula Baku yang merugikan konsumen dengan mengurangi atau menghilangkan manfaat.
“Dalam hal ini, Perusahaan Asuransi sengaja mencari celah untuk mendapatkan keuntungan dari premi yang dibayarkan konsumen tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tertanggung. Padahal, seharusnya mereka memiliki akses untuk memeriksa riwayat kesehatan calon tertanggung dan menolak pengajuan asuransi jika memang tidak layak untuk diasuransikan. Namun, Perusahaan Asuransi dengan sengaja memanfaatkan celah tersebut, menerima pembayaran premi di awal dan kemudian menolak klaim dengan alasan KETIDAKSESUAIAN INFORMASI.”
“Apalagi penyakit jantung yang diderita oleh tertanggung dalam polis diketahui setelah polis asuransi jiwa dimaksud sudah dalam masa pertanggungan dan sebelumnya tertanggung juga telah menerima manfaat pada saat tertanggung sakit Covid-19 bulan Juli 2021, di rumah sakit Hosana Medica Lippo Cikarang dan sakit Coronary Atrial Diseases (CAD) pada bulan Oktober 2021, di rumah sakit Siloam Hospitals Lippo Village Karawaci, yang kemudian memberikan fakta bahwa pihak tergugat mengakui secara jelas polis asuransi tertanggung telah sah dan berlaku,” urainya.
Rustina, menegaskan, perlunya kesadaran Perusahaan Asuransi untuk beroperasi dengan integritas dan kejujuran serta menghormati hak-hak konsumen. Sehingga hak-hak konsumen untuk mendapatkan manfaat dari asuransi tidak dapat dirampas oleh praktik-praktik yang merugikan konsumen.
“Perusahaan Asuransi memanfaatkan celah, di mana masyarakat buta hukum dan tidak peka akan aturan. Sehingga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sepihak oleh Oknum Perusahaan Asuransi. Mayoritas masyarakat pun tidak pernah membaca polis yang mereka berikan dan banyak oknum Perusahaan Asuransi tidak menjelaskan isi polis kepada pemegang polis,” bebernya.
Ditambahkan Bambang Hartono, S.H. M.H., selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menyarankan agar masyarakat segera menghubungi LQ, jika terjadi penolakan klaim karena para advokat LQ Indonesia Lawfirm paham Asuransi dan hukum keuangan sehingga bisa membantu para Korban oknum Perusahaan Asuransi yang klaim sah-nya tidak dibayarkan Perusahaan Asuransi.
“Tidak semua Lawyer mengerti Hukum Asuransi. LQ Indonesia Lawfirm punya expertise di bidang keuangan dan asuransi serta pidana. Jadi, ke ahlinya agar bisa mendapatkan solusi. Jangan buang-buang waktu,” tuturnya.
Sedangkan, Fadjar Gunawan, selaku CEO Panin Dai-Ichi Life, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, pada Kamis (27/7), melalui pesat WhatsApp, terkait informasi di atas, namun, Fadjar Gunawan, tidak memberikan penjelasan hingga berita ini dipublikasikan. (red)





