dutapublik.com, KARAWANG – Dalam membantu pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengucurkan anggaran yang sangat besar.
Pada jalur pendidikan formal anggaran tersebut dikenal dengan sebutan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sedangkan untuk jalur pendidikan non formal disebut Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai seluruh komponen penyelenggaraan pendidikan pada seluruh satuan pendidikan yang mendapatkan bantuan dana BOS atau BOP.
Dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana BOP PAUD, BOS dan BOP pendidikan kesetaraan pasal 29 ayat 2 huruf d disebutkan bahwa salah satu komponen yang dibiayai dana BOP yaitu pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Dari Permendikbudristek tersebut sudah jelas bahwa asesmen dan evaluasi pembelajaran termasuk didalamnya Uji Kesetaraan (UK) dibiayai oleh dana BOP. Artinya satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya apapun berkenaan dengan kegiatan tersebut.
Penilik Kesetaraan Komisariat 3, Riza Bariza Rifqia, M.Pd., saat dikonfirmasi awak media dutapublik.com mengatakan bahwa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Karawang tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan terhadap warga belajar penerima dana BOP yang mengikuti kegiatan UK karena kegiatan evaluasi pembelajaran sudah dibiayai oleh BOP.
“Tidak ada instruksi dari Dinas pendidikan untuk itu pak, pada dana BOP ada komponen evaluasi pembelajaran dan kegiatan UK bisa dialokasikan dari itu,” paparnya.
Pernyataan Riza Bariza Rifqia tersebut dipertegas oleh pernyataan Kasie Kesetaran Disdikpora kabupaten Karawang H. Kosim Taryana, M.Pd., saat dihubungi via jaringan telepon seluler oleh awak media Dutapublik.com.
“Uji Kesetaraan (UK) tidak dibebankan kepada warga belajar yang mendapatkan dana BOP,” tegasnya.
Dari pernyataan kedua pejabat Disdikpora Karawang tersebut sudah jelas bahwa pada kegiatan UK, warga belajar yang masuk kriteria penerima dana BOP tidak boleh dipungut biaya karena kegiatan tersebut pada dasarnya sudah dicover oleh dana BOP yang diterima oleh PKBM. (Endang Andi)


