Cegah TPPO, Polda Jabar Tekankan Penyalur Tenaga Kerja Harus Punya Legalitas Dan Berbadan Hukum

357

dutapublik.com, BANDUNG – Polda Jabar melakukan sosialisasi dan imbauan bahaya TPPO dengan modus menawarkan pekerjaan keluar negeri bergaji besar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji menggiurkan, menjadi perhatian serius Polda Jabar.

“Masyarakat agar lebih waspada dengan janji memberi kemudahan bekerja di luar negeri,” ujarnya.

“Masyarakat jangan mudah percaya atau termakan bujuk rayu pelaku perdagangan orang yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri,” ucap Ibrahim Tompo, Jum’at (1/9/2023) 

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Pria Di Taman Makam Pahlawan Kota Bandung

Perdagangan orang, lanjutnya, kini menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Lityo Sigit Prabowo.

Polda Jabar dan jajaran terus memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku perdagangan orang.

Penyalur tenaga kerja diharuskan memiliki legalitas dan memiliki badan hukum, bukan melalui perorangan. Ini yang menjadi wanti-wanti terhadap masyarakat. “Masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” katanya.

Baca Juga:  Latihan Operasi Aman Bacuya Tahun 2023

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. “Dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta,” tutupnya. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *