Kasus Dela PMI Ilegal Asal Karawang, Juru Tulis Desa Dayeuhluhur Desak Usut Dugaan TPPO dan Peran Amalia Medical Center

4

dutapublik.com, KARAWANG – Kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Dela Sopana, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penempatannya ke luar negeri, kini pihak keluarga mengaku kehilangan kontak dengan Dela dan tidak mengetahui secara pasti kondisi maupun keberadaannya.

Sebelum komunikasi terputus, Dela sempat mengabarkan kepada keluarganya bahwa dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan di Amalia Medical Center sebagai salah satu tahapan dalam proses keberangkatan bekerja ke luar negeri. Namun, tidak lama setelah itu, seluruh akses komunikasi dengan Dela dilaporkan terhenti.

Keluarga memperoleh informasi bahwa telepon genggam milik Dela diduga diambil oleh pihak penampungan di negara penempatan. Informasi tersebut semakin menambah kekhawatiran keluarga karena hingga kini belum ada kepastian mengenai kondisi dan keberadaan Dela.

Perkembangan terbaru ini memunculkan pertanyaan terkait seluruh rangkaian proses penempatan yang dijalani Dela, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan administrasi maupun pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan. Sejumlah pihak menilai perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Juru Tulis Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Ujang Romli alias Bote, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami Dela.

“Sangat disayangkan apabila benar terdapat oknum pemroses yang diduga tidak bertanggung jawab terhadap warga yang telah diberangkatkan. Saya akan menindaklanjuti persoalan ini secara serius karena warga kami berhak mendapatkan perlindungan sebagai warga negara Indonesia,” tegas Bote.

Menurutnya, tanggung jawab terhadap pekerja migran tidak boleh berhenti setelah proses keberangkatan. Apabila terdapat pihak yang diduga melepaskan tanggung jawab, maka hal tersebut berpotensi merugikan pekerja migran beserta keluarganya.

“Saya menilai pertanggungjawaban terhadap pekerja migran tidak boleh berhenti setelah keberangkatan. Martabat warga negara harus dijunjung tinggi. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga yang menghadapi persoalan di luar negeri,” lanjutnya.

Sementara itu, ibu kandung Dela, Anah, mengaku sangat cemas setelah komunikasi dengan putrinya terputus secara mendadak.

“Saya sebagai orang tua sangat cemas. Saya tidak mengetahui kondisi anak saya saat ini karena komunikasi terputus. Saya berharap ada perhatian serius dari pemerintah dan aparat terkait untuk membantu memastikan keselamatan anak saya,” ujarnya.

Anah juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses perekrutan, pemeriksaan kesehatan, penempatan, maupun pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Secara hukum, perlindungan pekerja migran diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah masa kerja berakhir.

Selain itu, apabila ditemukan unsur perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan tujuan eksploitasi dan melawan hukum, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Di sisi lain, pelayanan kesehatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau penerbitan dokumen kesehatan yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Amalia Medical Center maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan keluarga belum memberikan tanggapan resmi. Keluarga berharap pemerintah, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan, serta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran guna memastikan keselamatan dan keberadaan Dela serta mengusut tuntas apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam proses penempatannya. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *