Selvana Luntas: 129 Denominasi Gereja Dan Ormas Keagamaan Mulai Mengurus Dana Hibah FKUB

230

dutapublik.com, MINAHASA – Tahun anggaran 2023 ini, Organisasi Keagamaan dan Denominasi Gereja Kabupaten Minahasa mulai merampungkan realisasi anggaran Dana Hibah yamg dianggarkan Pemkab Minahasa kepada sekitar 129 Gereja di dalamnya organisasi keagamaan.

Adapun dana hibah ini lanjut Ny. Selvana, bervariasi sesuai anggaran yang disiapkan sekitar Rp7,670 Miliar.

“Diketahui hingga bulan september ini sudah sekitar 50 persen Gereja dan Ormas Keagamaan yang telah menerima bantuan dana hibah tersebut,” ujar Selvana kepada wartawan media ini Rabu (06/09/2023) di sela – sela aktifitasnya melayani KSB dan pengurus denominasi gereja penerima bantuan dana hibah tahun 2023.

Mereka yang terdata di data base Organisasi Keagamaan (FKUB) di Kabupaten Minahasa berjumlah 129 sudah termasuk organisasi keagamaan.

“Mereka pengurus denominasi gereja yang datang mengurus pencairan dana hibah tersebut harus melengkapi proposal dan ketentuan prasyarat yang diminta. Kepada ormas dan denominasi gereja dan 9 ormas di luar ormas yang masuk di DIPA Kab. Minahasa di tahun anggaran 2023 ini, dirinya berharap pengurus gereja untuk melengkapi persyaratan dan berkas sesuai ketentuan yang ada,” tambahnya lagi

Prasyaratan tersebut diantaranya tidak ada sengketa kepengurusan penerima dana hibah nantinya seesuai Naskah Perjanjian Daerah (NPHD), serta melampirkan surat keterangan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan menyertakan proposal dan sebagainya.

Agar pengurusan dana hibah ini agar cepat terealisasi, dirinya mengharapkan untuk melengkapi berkas persyaratan yang diminta. Sehingga nantinya langsung masuk ke rekening gereja.

Adapun diketahui mulai bulan Februari 2023 lalu sudah ada Denominasi dan Ormas keagamaan yang mendapatkan anggaran tersebut karena sudah lengkap. Hingga sebelum bulan Desember 2023 mendatang diharapkan seluruhnya sudah rampung dan diusulkan di tahun 2024 mendatang.

“Sebab jika ada denominasi gereja dan ormas yang belum mengurusnya karena persyaratan yang diminta tentu anggaran tersebut akan kembali ke kas daerah,” jelasnya.

Dirinya menambahkan setelah realisasi pencairan diterima oleh pengurus gereja, diharapkan agar dapat menyampaikan kembali lewat laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh masing masing penerima dana hibah dilengkapi kwitansi rekening koran dan foto pembangunan yang diterima.

Sementara itu terkait realisasi intensif kepada sekitar 997 tokoh agama dan pendeta hingga semester tiga sudah rampung. “Setiap tiga bulan mereka mendapatkan intensif dari FKUB Kab. Minahasa. Semoga ini dapat terus memacu peningkatan kesejahteraan para tokoh agama dan pendeta di Kabupaten Minahasa untuk mendukung program RRRD mewujudkan Minahasa Berdaulat Adil dan Sejahtera,” pungkasnya. (Effendi.V.Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *