dutapublik.com, JAKARTA – Setelah turun putusan pidana perbankan Henry Surya, di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, perhatian korban dan masyarakat tertuju kepada aset sitaan yang akan dibagikan ke para korban Indosurya. Alhasil, kasus dugaan pemalsuan lepas dari sorotan masyarakat.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan, Henry Surya, bermula dari adanya LP tipe A No. 0086 yang dibuat penyidik Bareskrim Polri atas koordinasi dan arahan dari Kabareskrim Agus Andrianto dan Menkopolhukam Mahfud MD, atas imbasnya putusan PN Jakarta Barat, yang melepaskan Henry Surya, dari pidana perbankan.
Dengan keluarnya hasil putusan Kasasi yang memidanakan dan memutus, Henry Surya, bersalah, perhatian masyarakat kini tertuju kepada eksekusi putusan Kasasi tersebut. Terutama pada eksekusi barang sitaan hasil kejahatan bernilai 2 Triliun lebih.
Kini, kasus dugaan pemalsuan diduga menguap dan tidak ada lagi beritanya. Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., mempertanyakan kelanjutan laporan polisi 0086 tersebut.
“Berita terakhir kasus pemalsuan sudah tahap 2 Kejaksaan tanggal 13 Mei 2023, berdasarkan media rilis oleh Mabes Polri. Namun, hingga Oktober 2023, kasus tersebut tidak kunjung disidangkan oleh Kejaksaan Agung. Ada apa? Apakah ada kongkalikong oknum mafia hukum? Pemerintah, terutama Kemenkopolhukam wajib mengatensi kasus pemalsuan ini. Jangan sampai lepas penjahat dari jeratan hukum.”
“Terlebih, kasus pemalsuan ini akan daluarsa penuntutan setelah 12 tahun, yaitu di 2024 ini yang hanya tersisa 2 bulan lagi. Henry Surya, patut dihukum maksimal karena merugikan 24,000 korban dengan kerugian 106 Triliun menurut data Kejaksaan,” ujarnya, dalam pers rilis, pada Selasa (3/10).
Ditegaskan Bambang, bahwa Menkopolhukam Mahfud MD, wajib periksa kedua belah pihak. Baik Mabes Polri maupun Kejagung.
“Untuk mencari tahu. Apakah benar sudah terjadi tahap 2 atau belum? Dan sampai di mana status berkas tersebut agar para korban memperoleh kepastian hukum?,” tegasnya.
Sementara, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, saat dimintai penjelasannya oleh media dutapublik.com melalui pesan WhatsApp, terkait perkembangan LP Nomor 0086, dugaan pemalsuan dengan terlapor Henry Surya, belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini dipublikasikan. (red)





