dutapublik.com, JAKARTA – Citra Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, harus dicoreng oleh kelakuan oknum Polres Tangerang Kota yang diduga dengan sengaja memetieskan 2 laporan polisi yang diduga tidak dijalankan sesuai proses hukum yang berlaku.
Sejak dilaporkan, LP/B/2617/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Mei 2023, hingga hari ini tidak ada perkembangan yang berarti. Bahkan, penyidik enggan mengirimkan SP2HP yang mana wajib diberikan sebulan sekali.
“Disinyalir ada oknum penyidik dan atasan penyidik bermain dengan Terlapor. Terlapor mengirimkan WA ke pelapor dan memberi print screen shoot bagaimana oknum penyidik Polres mengabari Terlapor setiap langkah penyidik melalui WA pribadi.”
“Terlapor pun menyatakan kedekatannya dengan Kapolres Tangerang Kota dan sesumbar bahwa Kapolres Tangerang Kota tidak akan memroses Laporan Polisi tersebut. Jika hal ini benar, maka oknum Polres Tangerang Kota sudah mencoreng nama baik Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang mencanangkan layanan Presisi Berkeadilan dari institusi Polri,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam pers rilis, pada Rabu (11/10).
Bambang, menuturkan, bahwa terlebih kasus sejak dilaporkan sudah 5 bulan masih saja dalam proses lidik dan belum ada pemeriksaan ahli dan pihak Dikti sebagaimana seharusnya ditindaklanjuti.
“Bagaimana Polri mau menjadi lebih baik, jika oknum-oknum dibiarkan berkeliaran dan tidak ditindak tegas. Malah jika benar pernyataan Terlapor, harusnya diperiksa apakah ada dugaan gratifikasi? Sehingga kasus bisa mandek? Sangat mencoreng nama institusi Polri secara keseluruhan.”
“Di mana, masyarakat punya hak mendapatkan kepastian hukum dari setiap laporan polisi. Bukan hanya LP ini, Terlapor juga dilaporkan oleh Pemred Warta Sidik, karena berpose sebagai Advokat. Padahal, lulus Sarjana Hukum saja belum. Sangat meresahkan masyarakat,” bebernya.
Sementara, Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, pada Rabu (11/10), sekira pukul 17.59 WIB, terkait sejauh mana perkembangan LP Pemred Warta Sidik dan sejauh mana dugaan kedekatan dirinya dengan Terlapor, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan hingga berita ini dipublikasikan. (red)





