Terkait Penyegelan Bangunan Masjid Ahmadiyah, Bupati Rudy Gunawan : Kegiatan Ahmadiyah Di Garut Dilarang

623

dutapublik.com – GARUT Pemkab Garut menghentikan paksa proyek pembangunvan Masjid milik Jamaah Ahmadiyah. Meski sempat diprotes Jamaah, Pemkab melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut.

Lokasi pembangunan Masjid yang dilakukan Jamaah Ahmadiyah berada di kawasan Kecamatan Cilawu. Bangunan disegel Aparat Satpol PP, pada Kamis (6/5) sore.

Terkait hal itu, Bupati Garut Rudy Gunawan membenarkan kejadian penyegelan bangunan Masjid Jamaah Ahmadiyah tersebut.

“Saya selaku Bupati Garut dalam rangka Forkopimda menegaskan bahwa kita menyegel tempat itu. Tidak boleh dilanjutkan,” kata Rudy kepada wartawan, pada Jumat (7/5).

Sebagai Bupati Garut, Rudy mengaku bertanggungjawab sepenuhnya terkait aksi penghentian paksa proyek pembangunan Masjid Jamaah Ahmadiyah yang dilakukan Satpol PP Kamis sore.

Rudy menyatakan, penghentian proyek pembangunan Masjid Jamaah Ahmadiyah berdasar kepada SKB 3 Menteri dan SE Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.

“Kegiatan Ahmadiyah dilarang di Garut. Saya bertanggungjawab,” tegasnya.

Menurut informasi yang dihimpun serta berdasar pada sejumlah video amatir saat Pemda menyegel bangunan tersebut, di mana sempat terjadi aksi pencegahan yang dilakukan Jamaah Ahmadiyah di lokasi.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmadiyah Garut Rahmat Syukur Maskawan angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya tindakan yang dilakukan Pemkab merupakan bentuk diskriminatif.

“Bupati Garut melakukan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional,” kata Rahmat kepada wartawan.

Rahmat sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Garut yang telah menghentikan paksa dan menyegel proyek pembangunan Masjid mereka yang dibangun secara swadaya oleh para Jamaah itu.

“Bukan keberatan lagi, menolak keras. Artinya kalau Muspida tidak sesuai dengan konstitusi itu pertanyaan besar bagi saya,” pungkasnya. (yaman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *