LQ Indonesia Law Firm: Rugikan Korban Triliunan Rupiah, Kasus Net89 Akan Disidangkan DI PN Tangerang

508

dutapublik.com, JAKARTA – Net89, yang digadang oleh PT SMI sebagai investasi berbasis robot cerdas yang bisa menghasilkan 10% per bulan, akhirnya gagal bayar dan dipolisikan para korbannya. Total kerugian mencapai 7 triliun rupiah. Laporan Polisi diproses oleh Mabes Polri dan karena tempat kejadian perkara yaitu kantor pusat PT SMI ada di Ruko Foresta BSD, maka penuntutan akan dilakukan oleh Tim JPU Kejari Tangsel, Jaksa Desti, S.H., M.H., Tommy Detasatria, S.H., dan Cindy Maharani Indira, S.H., akan menjadi penuntut umum dalam perkara Net89, di Pengadilan Negeri Tangerang.

LQ Indonesia Law Firm, dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa PT SMI secara terang terangan  menghimpun uang para korban dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda.

“Tidak ada itu robot trading yang bisa selalu menang dan untung setiap bulan 10%. Kalo benar ada, maka semua orang yang punya aplikasi robot trading itu bisa jadi Triliuner dalam waktu singkat dengan keuntungan compounding. Itu hanya modus untuk menarik orang masuk dan memberikan uang mereka ke Net89,” ujar  Advokat La Ode Surya Alirman, S.H., dalam pers rilisnya, pada Rabu (26/10).

Surya (sapaan akrabnya), menyatakan bahwa perkara ini dipandang serius, jika Kejari Tangsel, sampai menurunkan Jaksa Penuntut Umum Desti, S.H., M.H.

“Beliau sangat cerdas dan beberapa kali menjadi Jaksa Penuntut dalam kasus yang ditangani LQ. Semoga kejaksaan Negeri Tangsel, bisa tegak lurus dan berpihak kepada keadilan bagi para korban. Kasus Net 89 ini bahkan sebelumnya pernah dipraperadilkan oleh para tersangka dan mereka menang Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sehingga, di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, Hakim, sepatutnya menolak keberatan dari para Terdakwa. Karena, penetapan Tersangka sudah sesuai prosedur dan perbuatan para Terdakwa sangat merugikan korban.”

“Jika akhirnya diputus sampai putusan akhir, maka aset sitaan Net89 harus dibagikan ke para korban. Kami juga berterima kasih kepada Penyidik Bareskrim Polri, yang bekerja keras menuntaskan kasus ini hingga P21. Walaupun baru beberapa Tersangka saja yang disidangkan. Semoga, Hakim, memiliki nurani untuk menegakkan hukum di tengah isu politik yang semakin masif ini,” tuturnya.

LQ Indonesia Law Firm, sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *