AB Distributor Rokok Ilegal “Terbesar” Di Madina

357

dutapublik.com, MANDAILING NATAL –  Rokok ilegal yang marak beredar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ternyata di suplai oleh salah seorang pengusaha atau pemilik grosir di kecamatan Panyabungan. Pemilik grosir tersebut berinisial AB, dialah yang diduga mendistribusikan rokok ilegal di seluruh wilayah Madina.

Dari informasi yang dihimpun dilapangan oleh Radar Pos Nusantara (RPN) dan Duta Publik Sumut, menyebutkan, AB merupakan seorang distributor rokok ilegal “terbesar” di Madina, dia diduga mensuplai rokok ilegal tersebut ke warung dan grosir di Mandailing Natal. Menurut sumber dia telah lama beroperasi tanpa pernah tersentuh oleh hukum.

Salah satu konsumen yang sering berbelanja rokok ilegal kepada AB menuturkan kepada wartawan, dia selalu belanja rokok di grosir milik AB dua hingga tiga kali dalam seminggu. Dia berbelanja rokok ilegal ketempat AB karena jenis dan mereknya lengkap mulai dari rokok filter hingga kretek. Dengan nominal jutaan rupiah dalam sekali belanja.

Sebagaimana kita ketahui pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, seperti yang tertuang pada pada pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Begitu juga dengan pasal 56 yang berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain melanggar peraturan dan perundang undangan, AB juga diketahui lihai dalam menjalankan bisnisnya ini, dia merasa hebat karena dibekingi oleh salah seorang oknum aparat aktif berinisial D, yang bertugas di Madina.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini jelas jelas telah merugikan negara, diharapkan pihak bea cukai beserta instansi terkait turun ke Madina, untuk menertibkan dan mengamankan distributor rokok ilegal tersebut.

“Jangan hanya menunggu informasi dari warga,sesekali berinisiatif dong untuk turun ke lapangan mencek keberadaan rokok ilegal khususnya di Madina,”tutupnya.(Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *