Advokat Endang Subhan: Penyidik Polres Serang Tolak Laporan Warga Tanpa Alasan Jelas

1053

dutapublik.com, SERANG – Advokat Endang Subhan, S.Ag., mengaku telah menjadi korban ketidakprofesionalan oknum aparat kepolisian dalam melayani masyarakat. Endang saat ini berstatus sebagai Kuasa Hukum Hasanah dan Mubin, warga Desa Cijeruk Kecamatan Kibin Kabupaten Serang-Banten. 

Pada Rabu (23/3), Endang bersama kliennya mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh JH warga Desa Cijeruk Kecamatan Kibin Kabupaten Serang-Banten.

“Kami bersama klien kami datang ke Polres Serang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh JH,” ujar Endang, Kamis (24/3).

Saat itu kata Endang, ia langsung dilayani oleh salah satu penyidik Unit Harda Polres Serang bernama Pendi. Saat akan mengutarakan niat untuk melaporkan JH, Pendi malah banyak alasan dan membuat bingung Endang dan kliennya. 

“Pak Pendi dari Unit Harda Polres Serang bukannya melayani masyarakat yang ingin membuat laporan, malah ingin bukti yang lengkap. Ya kalau masyarakat disuruh bawa bukti yang lengkap buat apa ada polisi, yang penting kan bawa dua alat bukti yang cukup nanti yang melengkapi polisi. Jadi aneh saya sama Pak Pendi,” jelasnya.

Lalu kata Endang, saat mengutarakan niatnya melaporkan JH, Pendi langsung menelpon Kades Cijeruk dan Camat Kibin didepan calon pelapor. Padahal patut diduga kata Endang dalam upaya pelaporannya, Kades Cijeruk dan Camat Kibin ada keterlibatan dalam tindak pidana yang saat ini dikuasakan kepadanya.

“Pak Pendi kok gak beretika, menelpon langsung Kades Cijeruk dan Camat Kibin di depan saya dan klien saya. Bukannya menuduh, kalau seperti ini anggapan klien kami bahwa Pak Pendi selaku aparat penegak hukum berat sebelah karena memperlihatkan kedekatan kepada para pihak terkait yang akan dilaporkan,” jelasnya.

Masih kata Endang, Pendi bukannya menerima laporan kliennya, malahan mengarahkan kliennya mendatangi Kantor Desa Cijeruk. “Buat apa saya ke Polres Serang kalau cuma disuruh datang ke Kantor Desa Cijeruk,” ungkap Endang meluapkan kekesalan. 

Sementara itu, Pendi yang diketahui berdinas di Unit Harda Polres Serang, tidak memberikan jawaban terkait adanya dugaan penolakan laporan polisi yang diajukan oleh Endang Subhan atas nama kliennya hingga berita ini dipublikasikan. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *