dutapublik.com, SERANG – Jeritan Pekerja Migran Indonesia seakan tiada henti. Kisah pahit yang dialami para PMI di negara tempatan yang diberangkatkan secara ilegal, serta diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, semakin menambah carut – marutnya masalah sang pahlawan devisa, sehingga perlu mendapatkan atensi dari pihak-pihak terkait.
Seperti dialami Lemah (26) PMI asal kota Serang Provinsi Banten yang saat ini berada di negara Tempatan Timur Tengah, menceritakan bahwa dirinya dalam kondisi sakit dan tidak kuat bekerja.
“Pak saya lagi sakit saya sering sesak nafas saya tidak kuat lagi untuk bekerja, ” kata Lemah Via WhatsApp kepada dutapublik. com. Senin (2/1).
Sementara itu, sang majikan tempat ia bekerja, terus menerus menyuruhnya untuk tetep bekerja.
Lebih lanjut, dikatakan Lemah, bahwa ia diberangkatkan oleh PT. Graha Arta.
“Pak saya di berangkatkan oleh PT. Graha Arta tolongin saya pak,” ucapnya sambil nangis saat dikonfirmasi awak media dutapublik.com.
Sementara itu, Dewi selaku staf dari PT. Graha Arta ketika dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com. yang kedua kalinya memilih bungkam dan tidak menanggapi.
Patut diduga kuat, Dewi tabrak kepmenaker nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan Pekerja Migran Indonesia pada pengguna perseorangan ke negara-negara Timur Tengah baik perusahaan yang berbadan hukum maupun perseorangan ke negara Timur Tengah untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga yang saat ini moratorium masih di berlakukan oleh pemerintah Republik Indonesia. (Rahmat).


