dutapublik.com, MADINA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Keberadaan seseorang yang disebut-sebut sebagai perwakilan dari PT. Dahlian Natolu Group (DNG) di lokasi dan waktu yang berdekatan dengan proses penangkapan tersebut memunculkan berbagai spekulasi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa individu tersebut tengah mengurus paket proyek yang diduga terkait dengan proses pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Madina.
Aliansi Mahasiswa Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) menyoroti hal ini dan meminta KPK untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan pihak swasta, termasuk PT. DNG, dalam proyek-proyek pemerintah di daerah tersebut.
“Kami menduga individu yang disebutkan berada di Mandailing Natal dalam rangka pengurusan proyek tertentu. Publik berhak mengetahui siapa saja yang terlibat dan bagaimana konstruksi kasus ini sebenarnya,” ujar Pajarur, juru bicara AMP2K, Sabtu (28/6/2025).
Nama PT. DNG sendiri bukanlah hal asing dalam sejumlah proyek infrastruktur di Madina. Perusahaan ini tercatat beberapa kali terlibat dalam pengerjaan proyek jalan dan jembatan, termasuk proyek-proyek yang bersumber dari dana CSR dan dana bagi hasil.
Menurut AMP2K, dominasi perusahaan tertentu dalam pelaksanaan proyek-proyek APBD memunculkan kekhawatiran mengenai keadilan dalam proses lelang serta minimnya keterlibatan perusahaan lokal.
“OTT yang dilakukan KPK semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola proyek di Madina. Kami mendesak Bupati agar mengevaluasi secara serius kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” lanjutnya.
Pajarur menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada simbolisme semata.
“Harus ada tindakan konkret. Evaluasi terhadap proyek-proyek yang ditangani PT. DNG, khususnya yang berada di bawah lingkup Dinas PUPR Madina, perlu dilakukan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” katanya.
Selain itu, AMP2K juga meminta KPK memperluas penyelidikan untuk menelusuri potensi konflik kepentingan antara pihak kontraktor dan pejabat pemerintah daerah.
“Kami mendukung penuh langkah KPK, namun juga mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan menyentuh akar persoalan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” pungkasnya.
(S.N)


