dutapublik.com, MADINA – Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli STAIN Mandailing Natal (AMP Madina) menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus STAIN Madina dan Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jumat (11/7/2025).
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan delapan tuntutan yang ditujukan kepada pimpinan STAIN Madina dan aparat penegak hukum. Massa aksi mendesak Ketua STAIN Madina untuk mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsi secara transparan dan profesional.
Adapun delapan tuntutan yang disuarakan mahasiswa AMP Madina adalah sebagai berikut:
1. Transparansi Anggaran Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Intra Kampus
Mahasiswa menuntut adanya keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran organisasi intra kampus. Mereka menduga sejumlah program mahasiswa tidak mendapat dukungan dana sebagaimana direncanakan.
2. Evaluasi Program Kartu Indonesia Pintar (KIP)
AMP Madina meminta dilakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian penerima dengan persyaratan yang telah ditentukan, serta mengangkat isu dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum staf.
3. Pengaktifan Dewan Kehormatan Dosen
Massa mendesak agar Dewan Kehormatan Dosen menjalankan tugasnya secara aktif untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perlakuan tidak etis oleh oknum dosen maupun staf kampus.
4. Klarifikasi Ijazah yang Tidak Terdaftar di PDDikti
Mahasiswa menyoroti adanya ijazah lulusan STAIN Madina yang belum tercantum di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Mereka menuntut klarifikasi dari pimpinan kampus untuk menjamin akuntabilitas dan kepercayaan publik.
5. Pelantikan Senat Mahasiswa
AMP Madina menuntut pelantikan segera terhadap Senat Mahasiswa yang telah terpilih sejak November 2024. Menurut mereka, Senat Mahasiswa adalah bagian penting dalam sistem legislasi, pengawasan, dan penganggaran di lingkungan kemahasiswaan.
6. Pemeriksaan Dugaan Mark Up Pembangunan Gedung Student Center
Mahasiswa meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk memeriksa dugaan mark up dalam pembangunan Gedung Student Center yang bersumber dari anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2024.
7. Pemeriksaan Dugaan Mark Up Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu
Tuntutan serupa juga disampaikan terkait proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu. Dugaan mark up ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Senat Mahasiswa terpilih pada 28 Maret 2025.
8. Desakan kepada Kementerian Agama untuk Menonaktifkan Ketua STAIN Madina
Sebagai puncak tuntutan, mahasiswa mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia agar mencopot atau menonaktifkan Ketua STAIN Madina dari jabatannya.
Ketua Umum AMP Madina, Ahmad Rinaldi, menyebut bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian unjuk rasa sebelumnya yang belum mendapat tanggapan memuaskan dari pihak kampus. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini hingga ada perubahan nyata.
Koordinator aksi, Muhammad Alfarici dan Dedi Alinsyah, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan karena pimpinan STAIN Madina tidak hadir menemui massa aksi.
Aksi dilanjutkan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan kampus. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandi Banjarnahor, merespons positif aspirasi mahasiswa.
“Kami mengucapkan terima kasih atas laporan dari rekan-rekan mahasiswa. Kami akan segera menindaklanjuti dan memeriksa dugaan tersebut,” ujar Jupri.
Ahmad Rinaldi menutup aksi dengan menyatakan komitmen mahasiswa untuk terus memperjuangkan transparansi dan keadilan di lingkungan kampus.
“Kami tidak akan berhenti sampai kampus STAIN Madina menjadi tempat yang bersih, transparan, dan profesional,” tegasnya.
(S.N)


