dutapublik.com, JAKARTA – Diketahui, melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No.677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, gugatan penggugat Elliana Wibowo dan tergugat PT Blue Bird ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau ditolak atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Sebelumnya, diberitakan melalui media bahwa, Elliana Wibowo, yang sebelumnya memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk melawan Tergugat Blue Bird, malah mencabut kuasa dan memberikan kuasa ke Edsa Lawfirm yang diketahui dikoordinasi oleh Saddan Sitorus dan Ernest Firton, yang diketahui keduanya adalah mantan Rekanan di LQ Indonesia Lawfirm yang diterminasi karena diduga keras melakukan penggelapan. Saddan Sitorus, diketahui dipolisikan LQ Indonesia Lawfirm di Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan pasal 372 KUHPidana dan diberhentikan tidak dengan hormat dari LQ Indonesia Lawfirm.
Pascakeluar dari LQ Indonesia Lawfirm, diduga Saddan Sitorus, menghubungi Elliana Wibowo, yang sudah memberikan kuasa ke LQ untuk mencabut Kuasa tersebut.
“Benar. Elliana Wibowo, mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada LQ Indonesia Lawfirm dan kemudian diketahui dari media online, Ternyata, Elliana, memberikan kuasa ke Saddan Sitorus, di Edsa Lawfirm. Hak memilih lawyer ada pada masing-masing klien tidak ada paksaan. Namun, sepertinya, Elliana Wibowo, tidak sadar bahwa Saddan Sitorus, yang diberikan uasa sudah diterminasi dengan tidak hormat dan bahkan dipolisikan oleh LQ Indonesia Lawfirm. Jadi rasanya salah membuat pilihan.”
“Terbukti sekarang dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan No. 677, yang dikuasakan ke Saddan, berakhir ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan,” Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam press releasenya pada Jumat (7/7).
Bambang menerangkan, bahwa di saat keluar dari LQ, maka, rekanan tidak lagi mempunyi support system yang dimiliki LQ, antara lain reputasi yang dihormati para penegak hukum, jaringan media yang luas dan kuat, serta kekuatan viral dan dukungan masyarakat luas. Juga, rekanan di LQ Indonesia Lawfirm, memiliki kekuatan Litigasi. Karena dilakukan gelar perkara internal yang dipimpin oleh Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, S.H., M.H., M.Sc., CFP., CLA., yang sangat mumpuni dalam bidang hukum dan inilah yang tidak dimiliki oleh lawfirm lainnya.
“Kami, cuma kasihan sama Elliana Wibowo, yang buang-buang waktu dan uang, malah salah pilih lawyer. Apalagi lawannya adalah Blue Bird. Tidak akan ada kesempatan sedikit pun untuk menang. Kita lihat saja nanti segala upaya hukum yang dilakukan melalui Edsa terhadap Blue Bird, tidak akan membuahkan hasil yang baik.”
“Tidak mengherankan, karena rekanannya adalah buangan dan oknum yang diterminasi dari Lawfirm lain. Selanjutnya masyarakat diharapkan hati-hati dan tidak sembarangan memilih Lawyer abal-abal dan tidak berkualitas. Apalagi Lawyer yang tidak berintegritas, karena nantinya malah makin jatuh dalam,” pungkasnya.
Elliana Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media dutapublik.com, menyampaikan, bahwa dirinya akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya.
“Maaf. Akan dikoordinasikan lebih lanjut dahulu dengan tim pengacara baru saya dan selanjutnya akan kami kabari ya. Terima kasih atas dukungannya. Salam,” ucapnya.
Sementara, Saddan Sitorus, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (7/7) sekira pukul 08.02 WIB, belum memberikan komentarnya hingga berita ini dipublikasikan. (red)





