dutapublik.com, JAKARTA – Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) secara resmi melaporkan dugaan promosi produk vape yang melibatkan anak di bawah umur ke Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk representasi ribuan pelaku usaha ritel vape yang mengaku dirugikan oleh beredarnya konten yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape.
ARVINDO menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip industri vape yang bertanggung jawab. Menurut organisasi tersebut, produk vape diperuntukkan khusus bagi konsumen berusia 21 tahun ke atas dan tidak boleh dipromosikan kepada ataupun melibatkan anak di bawah umur.
Sebagai bentuk komitmen, ARVINDO menyatakan seluruh anggotanya telah menerapkan pembatasan usia melalui pemasangan stiker peringatan di pintu masuk gerai serta pencantuman label peringatan usia 21+ pada kemasan produk.
ARVINDO juga menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pelibatan anak dalam kegiatan promosi maupun pemasaran produk vape.
Melalui laporan tersebut, ARVINDO berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif serta menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku industri agar senantiasa mengedepankan etika, kepatuhan terhadap regulasi, dan tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan industri vape di Indonesia.
(SM Migung)





