Ayub, Bandar PJTKI Ilegal, Perdagangkan Holipah Ke Luar Negeri: Tangkap Dan Adili!

154

dutapublik.com, BEKASI – Seorang warga Kampung Rengas Sepuluh, Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, bernama Holipah, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia mengungkapkan kepada media bahwa dirinya diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal oleh seorang agen tenaga kerja bernama Ayub, yang diduga beroperasi sebagai perekrut dan pemroses tenaga kerja ilegal.

Menurut pengakuan Holipah, sebelum diberangkatkan, ia tidak pernah menjalani pelatihan kerja sebagaimana yang diatur dalam prosedur resmi penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI). Ia dikirim melalui jalur laut secara ilegal tanpa dokumen resmi. Sepanjang 29 bulan bekerja di luar negeri, ia hanya menerima gaji untuk 7 bulan, sementara sisanya diduga disunat oleh pihak tertentu.

Ketika dikonfirmasi oleh media, majikan Holipah, Mariam, enggan memberikan komentar terkait persoalan ini.

Berdasarkan temuan sementara, Ayub diketahui berdomisili di Pasar Cikalong, Bandung, dan memiliki dua istri, masing-masing di Bandung dan Malaysia. Dugaan kuat mengarah pada peran Ayub sebagai bagian dari jaringan perdagangan tenaga kerja ilegal yang masih marak di Indonesia. Modus seperti ini sering kali memanfaatkan ketidaktahuan dan kondisi ekonomi korban, yang dijanjikan pekerjaan layak di luar negeri namun justru berujung pada eksploitasi.

Pengiriman tenaga kerja secara ilegal tidak hanya melanggar hukum ketenagakerjaan tetapi juga Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal 2 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan eksploitasi dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.

Dari sisi hukum imigrasi, pengiriman pekerja migran tanpa dokumen resmi juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Pasal 81 dalam UU tersebut mengatur bahwa pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri harus melalui prosedur resmi, termasuk pelatihan, pendampingan hukum, dan kontrak kerja yang jelas.

Kasus Holipah menambah daftar panjang korban perdagangan manusia yang dipekerjakan tanpa perlindungan hukum. Diharapkan aparat kepolisian dan instansi terkait segera menindaklanjuti kasus ini dengan menangkap Ayub dan mengusut jaringan perekrutan ilegal yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri.

Pihak berwenang juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal pengiriman tenaga kerja serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam modus perdagangan orang yang semakin canggih.

Kasus ini menjadi peringatan bagi calon tenaga kerja Indonesia untuk selalu memastikan keberangkatan mereka melalui jalur resmi demi menghindari risiko eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *