Berikut Tanggapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soal Pengelolaan CSR


dutapublik.com, BEKASI – Begitu pentingnya pelaksanaan CSR ( Corporate Social Responsibility), tertuang di dalam beberapa regulasi diantaranya Undang-undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas.

Maka dengan mengacu terhadap regulasi yang ada, tidak ada alasan bagi perusahaan satupun untuk tidak menjalankan CSR, karena semua itu sudah jelas.

Terkait pelaksanaan CSR di Kabupaten Bekasi yang terkenal sebagai kawasan Industri terbesar se-Asia dengan jumlah perusahaan kurang lebih 7000 perusahaan, untuk itu Wakil Metua DPRD Kabupaten Bekasi H. Muhammad Nuh mengungkapkan bahwa idealnya CSR bisa dikoordinir oleh jajaran Instansi di Pemda karena paling tidak yang namanya pemerintah tahu titik titik mana yang harus perlu bantuan CSR dengan segera.

“Oleh karena itu Bupati sebaiknya melakukan himbauan kepada semua perusahaan untuk menjalankan CSR atau bila perlu bikin Perda tentang pengelolaan CSR Kabupaten Bekasi,” ujar Nuh kepada dutapublik.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Nuh, penggunaan Dana CSR itu bisa dialokasikan untuk pembiayaan misalkan untuk program pengembangan sekolah bagi anak-anak yang lulus sekolah sehingga nanti agar bisa terserap bekerja di pabrik sesuai skillnya masing masing, bisa juga dana CSR digunakan untuk pembiayaan Wifi di setiap RT, bisa digunakan untuk pembiayaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan juga dana CSR bisa digunakan untuk membiayai perbaikan rumah warga yang tidak layak huni dibandingkan rutilahu karena kalau dari anggaran rutilahu Pemda mesti ada tender sehingga prosesnya lama.

“Dan yang paling penting tentunya Pemerintah ataupun masyarakat harus mengaudit, mengawasi setiap kegiatan yang memakai Dana CSR,” ungkapnya kepada awak media usai menghadiri acara Hari Kebangkitan Nasional di alun-alun Pemkab Bekasi. (Adi Sukriyadi)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *