BUMDes Kacapura Disoal, Diduga Banyak Penyelewengan Di Masa Kepemimpinan Iswanto

563

dutapublik.com, TANGGAMUS – Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) adalah Badan Hukum yang didirikan oleh Desa  guna mengelola usaha dan memanfaatkan aset desa, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan jenis usaha lainnya yang bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa. 

Hal ini selaras dengan maksud dan tujuan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2005 yang tertuang dalam pasal 78 tentang desa. Semua peraturan serta regulasi lainnya yang berkaitan dengan BUMdes yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa, yang diawasi oleh masyarakat desa dan bertanggungjawab kepada kepala desa. Serta regulasi Pembentukan, kepengurusan, sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah no 11 tahun 2021 tentang BUMdes.

Namun ternyata amanat regulasi di atas berbanding terbalik dengan yang diterapkan oleh Pengurus BUMDes Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (9/6).

Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya bahwa Ketua BUMDes Pekon Kacapura diduga menyalahgunakan wewenang, karena telah mengganti pengurus Bumdes secara sepihak tanpa adanya musyawarah desa. Dan juga mantan Ketua BUMDes sekarang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).

Baca Juga:  Ikuti Program PTSL, Desa Kutaraja Dapat Kuota 1000 Bidang 

“Ya pak, dulu kan pak Sekdes itu ketua BUMDes nya, karena dia sekarang jadi sekdes maka ketua BUMDes sekarang digantikan oleh ibu fuji dan ibu fuji itu tidak tau apa-apa, dia hanya ditunjuk saja,” ungkap warga.

Masih kata warga setempat, bahwa mereka pernah menanyakan terkait aset BUMdes yang tidak transparan dan tidak jelas keberadaannya, dan saat itu ketua BUMdes menjawab bahwa semua sudah dilelang.

“Nah waktu itu BUMDes itu ada bangunan fisik sebagai tempatnya yaa, seperti warung begitu, tapi kemudian warungnya dibongkar dan asetnya yang ada entah kemana, karena kata Iswanto sudah dilelang dan dia juga yang pemenang lelangnya,” tambah warga.

Baca Juga:  Gebyar Vaksinasi Di Desa Peniraman

Menurut Fuji selaku Ketua BUMDes Pekon Kacapura saat dihubungi awak media dutapublik.com melalui pesan singkat WatsApp menjelaskan BUMDes Pekon Kacapura memiliki bidang usaha berupa barang dan jasa seperti tabung Gas LPG berserta isinya dan BRI link.

Lalu Fuji menerangkan ia hanya melanjutkan BUMDes yang diketuai Iswanto dan saat ini masih mempelajari tentang BUMDes dengan arahan dari pembimbing BUMDes dari Kecamatan dan teman-teman yang ada di group BUMDes Tanggamus.

“Saya menjabat Ketua BUMDes masih baru tahun 2022 ini dan itu harus saya pelajarin lebih mendalam dulu ngerti pak. Insya Allah saya amanah pak karena masih baru saya belum mendalaminya tentang BumDes,” pungkasnya.

Atas ketidakjelasan serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua BUMDes Iswanto, maka masyarakat berharap agar Pemerintah Daerah melaui instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terkait BUMDes Pekon Kacapura tersebut. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *