Buruh PT Total Optima Prakarsa Tuntut Pesangon, Kuasa Hukum Minta Hakim Tidak Abaikan Fakta

756

dutapublik.com, PONTIANAK – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga dilakukan oleh perusahan PT. TOTAL OPTIMA PRAKARSA yang terletak di Dusun Peniraman RT 017/RW 008, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah sudah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Pontianak. Informasinya agenda sidang sudah memasukan tahap kesimpulan

Menurut Suparman, S.H., M.H., selaku kuasa dari buruh, menyampaikan agenda persidangan hari ini, Senin, 29 Agustus 2022 merupakan agenda kesimpulan dari para pihak. Dalam kesimpulannya Suparman menyampaikan bahwa dirinya berkeyakinan tuntutan pesangon yang diajukan oleh kliennya selaku pekerja akan dikabulkan

“Tentu keyakinan ini bukan hanya retorika akan tetapi berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dimana dalam fakta persidangan Tergugat mengakui bahwa kliennya merupakan pekerja sebagai sopir dan pernah juga diberikan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan juga pernah diberikan uang tunggu ketika dirumahkan,” ujar Suparman.

Baca Juga:  Identitas Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun Di Cimahi Sudah Diketahui Polisi

Dari pengakuan tersebut tidak ada alasan apapun bagi perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk tidak memberikan hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 35 Tahun 2021, yang berbunyi bahwa Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh dengan alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas: 1) Uang Pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); 2) Uang Penghargaan Masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan 3) Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

“Dan perlu diingat juga bahwa dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah mengatur bahwa pelaku usaha yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak memberikan uang pesangon ada ancaman pidananya.”

Baca Juga:  Seorang Pelaku Penggelapan Ranmor Roda Dua Diamankan Polisi

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami kliennya ini bermula ketika pada tahun 2021 PENGGUGAT dirumahkan TERGUGAT dengan alasan finansial dan ketika itu hanya diberikan upah tunggu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Kemudian PENGGUGAT mengajukan permohonan pensiun dikarenakan pada waktu itu usia PENGGUGAT sudah memasuki usia lanjut atau sudah tua sekitar 64 tahun, dan juga PENGGUGAT sering sakit-sakitan serta sudah tidak produktif lagi. Kemudian perusahaan mengabulkan keinginan dari kliennya dengan memberikan 2 kali gaji akan tetapi kliennya tetap bersikukuh meminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Oleh karena tuntutan yang diajukan tidak dikabulkan oleh perusahaan maka kliennya mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial dengan nomor register Perkara Nomor: 13/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Ptk tanggal 21 Juni 2022. (Rinto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *