Camat Klangenan Gelar Diskusi Publik Soal Pembangunan Berbasis Kewilayahan, Fokus Bahas Pengelolaan Sampah Terpadu

576

dutapublik.com, CIREBON – Camat Klangenan Kabupaten Cirebon menggelar Diskusi Publik bersama para Kuwu se-Kecamatan Klangenan dan Kecamatan Jamblang dengan tema “Mensukseskan Pembangunan yang Berbasis Kewilayaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah” yang bertempat di kantor Kecamatan Klangenan, Kamis (2/12).

Dalam acara tersebut dihadiri sebagai Pembicara, Drs, H. Dedi Susilo, Camat Klangenan, Drs Mohammad Ridwan, M.Pdi., DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi Parte PKS, Suryanti DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi Nasdem, Kapten Arh, Jumadi, Danramil Klangenan dan AKP Ade Subandi, S.H., Kapolsek Klangenan,

Pada acara tersebut para pembicara fokus membahas tentang pentingnya penanggulan sampah sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dengan cara mensosialisasikan kepada semua lapisan pemerintah desa sampai ke tingkat RT. Bahkan bila perlu bentuk Komunitas Sampah di setiap desa dan yang lebih penting lagi menyadarkan masyarakat agar pedulih pada lingkungan bersih.

Para pembicara menerangkan bahwa sampah kalau dikelola secara efisien bukan saja berdampak pada lingkungan yang asri namun di sisi lain bisa mendapatkan penghasilan tambahan apabilah bisa memilah antara sampah organik dan non organik, papar para pembicara

Pada sesi tanya jawab acara tersebut para Kuwu juga menyampaikan program bisa berjalan apabila didukung oleh anggaran, jadi bukan sekedar menyadarkan masyarakat tetapi butuh anggaran untuk membayar para pemungut sampah dari semua RT juga butuh tempat pembuangan sampah sementara (TPA). Dan juga harus ada pembelian mesin sampah.

Bahkan Kuwu Rahmat dari Desa Klangenan mengusulkan pada Dewan yang hadir sebagai Pembicara, bila perlu Pengelohan Sampah dijadikan industri bukan sekedar dibuang yang ujung-ujungnya akan berbenturan dengan masyarakat yang ada di sekitar TPA.

“Kalau dijadikan industri secara otomatis akan bisa menyerap tenaga kerja dan bisa dijadikan proyek dan pada akhirnya masyarakat akan lebih peduli pro aktif karena memungut sampah akan dijadikan kerjaan, bahkan bisa saja akan ada investor,” kata Kuwu Rahmat.

Pada kesempatan terpisah Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Suryanti memaparkan pad awak media bahwa sekarang Perda dimaksud sedang dalam pembahasan, di tingkat Dewan.

“Insya Allah di tahun 2024 Program Penanggulangan Sampah Terpadu sudah berjalan dan bisa direalisasikan,” paparnya pada awak media. (hartono)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *