dutapublik.com – KARAWANG Kabupaten Karawang yang terkenal dengan lumbung padi nya ini sudah lazim diketahui orang banyak sebagai gudangnya sengketa tanah. Ini semua terjadi entah karena ketidaktahuan warga atau karena banyaknya mafia tanah yang beredar di Kabupaten Karawang.
Berbagai modus operandi dan tipu daya diduga dilakukan oleh para mafia tanah di Kabupaten Karawang hanya untuk mendapatkan cuan namun melupakan rasa kemanusiaan karena menzalimi pihak-pihak yang berhak atas tanah tersebut.
Salah satunya diduga terjadi di Desa Rawagempol Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan. Dimana di desa itu terjadi dugaan adanya praktik mafia tanah yang merugikan warga.
Sebut saja Habibah, pihak yang mengaku ahli waris almarhumah Tasijem nekat menjual tanah darat atas nama Tasijem binti Darmin seluas 330 m2 yang berlokasi di Dusun Astina Rt 01/01 Desa Rawagempol Kulon Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan harga Rp.132 juta kepada Dwi Ros Meiliani.
Dalam jual beli tanah yang bukan hak nya ini, Habibah menggunakan dasar berupa SPOP (Surat Pemberitahuan Obyek Pajak) yang diduga palsu karena hanya fotokopian, namun data yang ada di SPOP ini dibuat hampir mirip dengan Girik dan SPOP asli yang dipegang oleh Agan salah satu ahli waris Tasijem binti Darmin yang sah secara hukum.
Dalam SPOP yang diduga palsu ini, nomor persil dibuat sama dengan Girik asli dan SPOP asli yaitu nomor persil 138, namun nama yang tertera dibuat beda yaitu di SPOP palsu atas nama Ruspen/Tasijem binti Darmin adapun di Girik dan SPOP Asli atas nama Tasijem binti Darmin.
Begitupula luas lahan terdapat perbedaan yaitu di SPOP palsu seluas 2360 m2, sementara di Girik asli dan SPOP asli seluas 1860 m2. Sementara itu kelas tanah dibuat sama yaitu kelas 36.
Adapun alamat tanah yang dimuat di SPOP palsu yaitu Dusun Krajan 1 Desa Rawagempol Kulon Kecamatan Cilamaya. Sementara alamat tanah di Girik dan SPOP asli yaitu di Dusun Astina Desa Rawagempol Wetan Kecamatan Cilamaya.
Ketua LSM MPPN (Masyarakat Pemantau Penyelenggara Negara) A. Tatang Suryadi yang fokus menangani kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang ini menjelaskan bahwa praktek mafia tanah seperti yang diuraikan di atas marak terjadi di Karawang. “Para mafia tanah ini menipu secara halus, jadi seolah-olah SPOP yang direkayasa ini datanya valid hampir sama dengan Girik dan SPOP yang asli,” ucap Tatang, Sabtu (22/5).
Masih kata Tatang, Habibah sendiri tidak masuk sebagai ahli waris Tasijem binti Darmin yang sah secara hukum. Adapun ahli waris yang sah dan masih hidup kata Tatang antara lain, Hj. Narpen binti Kardi, Narpa bin Sukaya, Ifan bin Sukaya, Sajim bin Sukaya, Agan bin Carban, Cuminah binti Udeng, Narmi binti Nartam, Sarminah binti Nartam, Sangkan bin Nartam, Leni binti Rasmin.”Habibah tidak punya hak apapun untuk menjual lahan atas nama Tasijem binti Darmin. Karena jelas di sini Habibah bukan siapa-siapanya Tasijem. Untuk itu atas kuasa dari ahli waris, kami mempertimbangkan untuk melaporkan Habibah kepada pihak kepolisian karena telah menjual tanah milik orang lain,” pungkasnya. (uya)





