CEO Dan Founder TRIV, Gabriel Rey Bersama Kuasa Hukumnya Akan Dipolisikan Terkait Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah

2

dutapublik.com, JAKARTA – Advokat David Marbun berencana melaporkan Chief Executive Officer (CEO), Gabriel Rey sekaligus founder perusahaan perdagangan aset kripto, TRIV bersama salah satu kuasa hukumnya, Elidanetti atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Hal itu ia sampaikan menanggapi terkait dugaan penghinaan dan pengancaman yang dilakukan oleh Elidanetti terhadap salah satu jurnalis dutapublik.com. David mengaku, dirinya juga mengalami hal yang sama.

“Sebelumnya saya menyampaikan turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh jurnalis dutapublik.com. Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya telah menerima pencabutan surat kuasa atas nama klien saya, tetapi surat itu saya terima dari salah satu rekan yang mengaku sebagai Advokat, bukan dari klien saya langsung,” ucap David Marbun di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Ia mengaku, terakhir kali berkomunikasi dengan kliennya pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026. Dalam komunikasinya tersebut, David menjelaskan, kliennya didatangi oleh sejumlah orang yang tidak dikenal dan meminta menandatangani sejumlah surat pada tanggal 20 Juli 2026.

“Dari komunikasi terakhir saya dengan klien saya, klien saya ini mengaku didatangi oleh sejumlah orang yang tidak dikenal, ada yang mengaku dari Polres Blitar dan kuasa Hukum Gabriel Rey bernama Elidanetti dan disuruh menandatangani sejumlah dokumen,” ungkap David.

Dalam komunikasinya tersebut, kliennya mengaku sempat melakukan video call dengan Gabriel Rey sebelum menandatangani sejumlah dokumen. Bahkan, lanjutnya, ada informasi yang disampaikan kepada kliennya yang merugikan dirinya.

“Klien saya mengaku sempat berkomunikasi, melakukan video call dengan Gabriel Rey. Klien saya juga mengatakan kalau salah satu Advokat yang mendatanginya menuduh saya melakukan pemerasan terhadap Gabriel Rey,” ucapnya.

David menambahkan, setelah dia mengirim Somasi kedua kepada OJK, dia dihubungi oleh orang yang mengaku Advokat atas nama Marganda Tua Tampubolon untuk mengirimkan surat pencabutan kuasa atas nama kliennya. Menurutnya, Advokat tersebut sebelumnya melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tindak pidana pengancaman.

Kliennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan LP/B/5239/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 18 Juli 2026 atas nama pelapor Marganda Tua Tampubolon.

“Saya sedang mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan intimidasi dan pemaksaan perdamaian yang dilakukan oleh pihak TRIV dengan mendatangi klien saya di Blitar. Berdasarkan keterangan klien saya, ia diminta menandatangani surat perdamaian dan pencabutan kuasa dengan ancaman akan diproses berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut semakin meluas lantaran adanya keterlibatan sejumlah Advokat yang tidak menjunjung tinggi martabat profesi yang tidak mematuhi kode etik Advokat dengan cara diduga mengintimidasi kliennya.

Ia mengaku akan mengambil tindakan tegas terkait sejumlah pelangaran tersebut dengan melaporkan CEO dan Founder TRIV, Gabriel Rey dan Elidanetti ke Polisi. Selain itu, ia juga akan melaporkan sejumlah Advokat yang terlibat langsung terkait dugaan intimidasi terhadap kliennya ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang berwenang.

“Ya, laporan akan saya buat. Saya sedang mendalami berbagai bukti bersama rekan-rekan Advokat lainnya. Saya berencana melaporkan Elidanetti dan Gabriel Rey terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada saya serta dugaan intimidasi kepada klien saya,” tutupnya. (Nando)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *