Derita PMI Atas Siksaan Yang Dialami, Sang Oknum Sponsor Tak Peduli Seolah Buta Tuli

423

dutapublik.com, INDRAMAYU – Jeritan Pekerja Migran Indonesia seakan tak ada hentinya. Seorang PMI mengadukan keluh kesah kepada Tim Redaksi media dutapublik.com terkait penyekapan dan penyiksaan yang dialaminya. Ia terpaksa harus mengadu karena tidak ada jalan lain dan tidak mendapatkan respon baik oleh oknum sponsor atau pemeroses yang telah membrangkatkan PMI tersebut. 

Seperti yang dialami Ayu binti Sawal warga Indramayu yang saat ini berada di negara tempatan menciptakan keluh kesahnya. 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, ia mengungkpakan bahwa sudah tak kuat lagi bekerja sebagai PRT dan ingin dipulangkan. 

“Pak saya pingin pulang, saya sudah tak kuat lagi untuk bertahan sebagai asisten rumah tangga. Saya diperlakukan seperti sapi perah walaupun kondisi sakit, saya diwajibkan terus bekerja tanpa memikirkan kondisi saya,” ujarnya. 

Sementara itu Ay, selaku sponsor/pemeroses tidak menanggapi keluhan dari Ayu yang sudah diberangkatkan olehnya. Bahkan saat dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com, Ay tidak mengakui bahwa dirinya sebagai sponsor yang memberangkatkan Ayu. 

Diduga kuat Ay telah tabrak kepmenaker 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan Pekerja Migran Indonesia ke negara-negara kawasan Timur Tengah. Padahal sudah jelas moratorium masih diberlakukan oleh pemerintah Republik Indonesia. A

Informasi yang dapat dihimpun, Ayu adalah pejuang devisa mengaku menyesal perihal keadaan dirinya yang saat ini berstatus ilegal dan tidak mendaptkan perlindungan di negara tempatan. kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertahan di negara Tempatan sehingga ia memutuskan ingin pulang. 

“Pak tolongin saya, pak saya ingin pulang, saya tidak kuat untuk bekerja dan lagi sponsor saya tidak mau ngurusin saya, ” ujarnya pada awak media dutapublik.com.

Sebagai informasi, perlu diketahui Ay diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 
definisinya prekrutan, penyekapan, penjeratan utang dengan modus mengiming-imingi gaji besar, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Rahmat). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *