Dewan Pers Tegaskan Perusahaan Media Tidak Wajib Terdaftar Ke Dewan Pers

213

dutapublik.com, JAKARTA – Dewan Pers menegaskan bahwa pendaftaran atau verifikasi di Dewan Pers bukanlah syarat wajib bagi perusahaan media untuk dianggap sah secara hukum.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak mewajibkan perusahaan pers untuk melakukan pendaftaran atau verifikasi.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam siaran pers resminya menyatakan bahwa siapa pun berhak mendirikan perusahaan pers tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.

Baca Juga:  Foskapda Soroti Status Pulau Tabuhan

“Selama berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, sebuah media sudah sah disebut sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata atau terverifikasi di Dewan Pers,” ujarnya.

Ninik juga menegaskan bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata, bukan membuka pendaftaran.
“Pendataan ini bersifat sukarela, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:  Sepakat Berdamai, Pihak Klinik Biayai Pengobatan Bocah Korban Insiden Sunat Massal

Dengan demikian, perusahaan media yang belum terverifikasi tetap sah secara hukum, selama memenuhi persyaratan berbadan hukum dan melaksanakan kerja jurnalistik sesuai kode etik.

Diketahui, verifikasi Dewan Pers ditujukan untuk meningkatkan standar profesionalisme dan memberikan perlindungan terhadap perusahaan pers, namun bukan merupakan syarat sah berdirinya media massa di Indonesia. (Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *