dutapublik.com, MADINA – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Widodaren, Kecamatan Si Nunukan, semakin menguat. Kepala desa setempat, Candra, yang menjabat sejak 2018 dan kini memasuki periode keduanya, diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan pengelolaan anggaran desa.
Salah satu temuan yang mencurigakan adalah anggaran pengadaan ternak sapi untuk masyarakat pada Tahun Anggaran (TA) 2023 senilai Rp130.785.000. Hingga saat ini, sapi yang dimaksud tidak pernah diserahkan kepada masyarakat, bahkan tidak ditemukan keberadaannya di Desa Widodaren.
Ketika tim awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mencoba mengonfirmasi kepada tokoh masyarakat dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, mereka dengan tegas menyatakan tidak mengetahui adanya program pengadaan sapi tersebut. Kepala dusun juga membenarkan bahwa tidak pernah ada sapi yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami tidak pernah mengetahui adanya pengadaan sapi di desa ini. Masyarakat pun tidak pernah melihat atau menerima sapi yang dimaksud,” ujar perwakilan LPM dan kepala dusun, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, saat ditelusuri mengenai sumber pendapatan tambahan Kepala Desa Candra di luar jabatannya, LPM dan kepala dusun menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki usaha lain. Seluruh aset yang dimilikinya dinilai tidak sebanding dengan pendapatan seorang kepala desa.
Saat awak media dan LSM mencoba mengonfirmasi langsung ke kediaman Candra, ia tidak berada di rumah. Istri kepala desa pun diduga memberikan jawaban yang berbelit-belit dan tidak jelas terkait keberadaan suaminya.
Ketua DPD LSM Trisakti Mandailing Natal, Dedi Saputra, mengaku geram dengan sikap Kepala Desa Candra yang terus menghindari konfirmasi terkait dugaan penyimpangan dana desa. Berdasarkan hasil investigasi, Dedi menduga bahwa kekayaan yang dimiliki Candra, termasuk dua unit mobil mewah dan bangunan rumah yang megah, tidak sebanding dengan gajinya sebagai kepala desa.
“Kami akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri agar dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa ini dapat diproses secara hukum,” tegas Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Candra belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. (SN)



