Diduga Oknum Pegawai Indomaret Wilayah Mempawah Lakukan Pemerasan Kepada Pengguna Jalan Berkedok Somasi

864

dutapublik.com, MEMPAWAH – Sebuah papan reklame milik mini market Indomaret yang terpasang di depan SPBU Desa Sungai Bakau Besar Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, tepatnya di pinggir jalan nasional menuju Pantura, diduga kuat telah melakukan pemerasan berkedok somasi terhadap penggunaan jalan yang tanpa sengaja melintas dan menyenggol reklame tersebut.

Pantauan di lokasi, Jum’at (15/09/2023) 09:25 WIB, papan reklame tersebut tampak menjorok ke bibir jalan raya,

Ujung papan nama neon box berukuran besar itu bisa saja dihantam mobil roda sepuluh lainnya yang melintas. Dan, membahayakan pengendara lain.

Warga di sekitar lokasi menyebutkan papan reklame tersebut dipasang terlalu maju ke bibir jalan sehingga ketika ada kegiatan pelebaran jalan masuk ke badan jalan.

“Papan reklame tersebut juga dinilai menyalahi aturan,” kata warga yang enggan namanya disebutkan saat berbincang dengan tim media ini.

“Pasalnya papan reklame tersebut haruslah mengantongi ijin dari balai jalan nasional dan dari Pemda, disini Pemda dan pajak reklame saja yang diurus, sedangkan izin dari balai jalan nasional tidak diurus,” ujar warga.

“Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Mempawah segera menertibkan peraturan dan IMB papan reklame yang bisa membahayakan bagi pengguna jalan tersebut,” jelasnya.

“Kalau ada truk besar menghantam papan reklame tersebut, habislah orang ketimpa papan besar itu, apa harus ada korban dulu,” pungkasnya.

Pihak management Indomaret, saat dikonfirmasi media belum ada jawaban hingga saat ini.

Menurut keterangan dari Kamil salah satu staf di kantor Balai Jalan Nasional, saat dikonfirmasi tim media, hingga saat ini mini market Indomaret tidak pernah mengurus surat izin untuk penempatan reklame pada Balai Jalan Nasional.

Menurut Kamil yang diurus mereka cuma pajak reklame aja, sedangkan m ada ketentuan ketinggian dan jarak dari bibir jalan ada aturannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. (Abdul M)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *