Diduga Tidak Mendapat Penanganan Cepat, Pasien RSUD Panyabungan Meninggal Setelah 4 Hari

193

dutapublik.com, MADINA – Seorang pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tidak segera mendapatkan penanganan medis dari dokter spesialis. Keluarga pasien menyayangkan keterlambatan penanganan yang disebut berlangsung selama empat hari.

Pasien, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Batang Natal, menurut keterangan keluarga, masuk RSUD Panyabungan pada Sabtu (10/5/2025), namun baru ditangani dokter spesialis pada Rabu pagi (14/5/2025), hari yang sama saat pasien dinyatakan meninggal dunia pada sore harinya.

“Keluarga kami masuk rumah sakit hari Sabtu, dan baru Rabu pagi dokter datang menangani. Tapi sore harinya saudari kami meninggal,” ungkap O. Rangkuti, salah satu anggota keluarga, kepada wartawan pada Minggu (18/5/2025).

Pihak keluarga mengaku menerima penjelasan dari perawat di ruang bedah yang menyebutkan bahwa dokter tidak berada di tempat karena hari libur nasional yang jatuh pada Senin dan Selasa.

“Menurut perawat, karena Senin dan Selasa tanggal merah, jadi dokter tidak ada. Setelah pasien meninggal sore harinya, kami langsung membawanya pulang untuk dimakamkan di kampung,” lanjut O. Rangkuti.

Keluarga korban juga menyatakan bahwa kasus dugaan keterlambatan penanganan medis bukan kali pertama terjadi, khususnya bagi pasien dari wilayah Pantai Barat Madina.

“Kami berharap ke depan semua pasien mendapatkan pelayanan yang cepat dan merata, tanpa membedakan asal daerah,” harapnya.

Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Panyabungan, dr. Rusli Pulungan, Sp.THT, yang dikonfirmasi pada Minggu (18/5/2025), menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi internal terkait informasi tersebut.

“Kemungkinan terjadi miskomunikasi antara petugas dan dokter. Saya akan klarifikasi lebih lanjut dengan dokter yang bersangkutan pada hari Senin,” tulisnya melalui pesan singkat kepada wartawan.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengedepankan asas keberimbangan dengan membuka ruang klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *