dutapublik.com, KARAWANG – Dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahap 1 di Jawa Barat berjalan lancar meski adanya gangguan pada layanan Pusat Data Nasional ( PDN) akibat di retas oleh hacker. Namun, Dinas Pendidikan Jawa Barat berhasil mengungkap kecurangan PPDB di tiga kota dan enam kabupaten meliputi Kota Bandung, Kota Sukabumi dan Kota Bogor sedangkan enam kabupaten lainnya yaitu kabupaten Sumedang, Bandung, Kuningan, Garut, Sukabumi dan Bogor.
Praktik kecurangan dalam PPDB sistem zonasi meliputi pemalsuan data di Kartu Keluarga (KK), gratifikasi ilegal dan juga suap. Akibat temuan ini pihak Disdik provinsi Jawa Barat telah melakukan diskualifikasi terhadap ratusan calon peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan saat mendaftar PPDB.
Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana mendukung penuh langkah Disdik Jabar mendiskualifikasi ratusan CPD yang melakukan kecurangan dalam PPDB sistem zonasi, ia berharap upaya verifikasi terus dilanjutkan dan penyelidikan secara meluas untuk mengungkap oknum yang berada di balik aksi kecurangan tersebut.
Untuk mencegah kecurangan selama PPDB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada 16 Mei 2024 lalu. SE tersebut menghimbau seluruh pelaksana PPDB, yaitu ASN dan non ASN untuk menolak segala bentuk kecurangan baik berupa gratifikasi, suap atau pemerasan.
Meski sudah ada aturan tertulis, tetapi jika pemerintah tidak menjalankannya dengan serius maka kecurangan akan terus merajalela setiap tahunnya. Harus ada upaya penguatan aturan pidana bagi pelaku yang bermain curang dalam PPDB sehingga praktek kecurangan dalam pelaksanaan PPDB dapat dikurangi atau dihilangkan sama sekali. ( Endang Andi)


